Putusan PN SELONG Nomor 36/Pdt.G/2011/PN.SEL |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2011/PN.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATA TANAH |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 7 Juni 2011 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rina Indrajanti |
Hakim Anggota | - Ricky Fardinand, - Wiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ------------------------------------2. Menyatakan hukum bahwa tanah obyek sengketa I dan tanah obyek sengketa II adalah merupakan hak milik Penggugat; ------------------------------------------------3. Menyatakan hukum penguasaan tanah obyek sengketa I oleh Tergugat 1 bersama Tergugat 3 sejak tahun 2007 adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum ;----------------------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan hukum bahwa jual beli tanah obyek sengketa II antara Tergugat 2 dengan Tergugat 7 adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum ;-5. Menyatakan hukum jual beli terhadap obyek sengketa II antara Tergugat 2 dengan Tergugat 7 adalah batal demi hukum;-------------------------------------------6. Menyatakan hukum bahwa penguasaan dan peralihan hak atas tanah obyek sengketa I oleh Tergugat 1 bersama Tergugat 3 kepada Tergugat 4, Tergugat 5 dan Tergugat 6 adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum; -----7. Menyatakan hukum jual beli terhadap obyek sengketa I antara Tergugat 1 bersama Tergugat 3 dengan Tergugat 4 Tergugat 5, Tergugat 6 adalah batal demi hukum;---------------------------------------------------------------------------------------- 8. Menyatakan hukum para tergugat tidak berhak memiliki tanah obyek sengketa I dan tanah obyek sengketa II, karena penguasaannya tidak berdasarkan alas hak yang sah menurut hukum ; ----------------------------------------------------------------9. Menghukum kepada para tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk membongkar rumah permanen yang ada di atas tanah obyek sengketa I dan menyerahkan tanah obyek sengketa I beserta tanah obyek sengketa II termasuk semua jenis tanaman yang ada di atasnya diserahkan dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun bila perlu dalam pelaksanaannya dengan upaya paksa dengan bantuan pihak keamanan (POLRI) ; -----------------------------10. Menghukum kepada para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.179.000,- (satu juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------11. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya;----------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pdt.G/2011/PN.SEL.zip
- Download PDF
- 36/Pdt.G/2011/PN.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 647 PK/Pdt/2022
Pertama : 36/Pdt.G/2011/PN Sel
Statistik6238