Putusan PN MANADO Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mnd |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | PIDANA KHUSUS KORUPSIBANDING |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -julien Mamahit |
Hakim Anggota | Hj. Halidja Wally, Emma Elliyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I SACHLAN KURUSI, SH dan Terdakwa II SADIK GANI, SH.MH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I SACHLAN KURUSI, SH. dan Terdakwa II SACHLAN KURUSI, SH. oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda kepada masing-masing Terdakwa sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menghukum para Terdakwa untuk membayar uang pengganti masing-masing kepada Terdakwa 1 SACHLAN KURUSI, SH. sebesar Rp.169.850.000,00 (seratus enam puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan Terdakwa II SADIK GANI, SH.MH. sebesar Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud, maka dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;4. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;6. Menetapkan agar barang bukti berupa:1. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 57/SKPT/2002/VI-2015 Yang dikeluarkan oleh Hukum Tompaso II a.n. Gresje Rorimpandey milik Julianus Rorimpandey yang dikeluarkan oleh Hukum Tua Tanggal 02 Juni 2015;2. Surat Keterangan Tanah Tidak Dalam Sengketa Nomor : 58/SKTS/2002/VI-2015 Yang dikeluarkan oleh Hukum Tompaso II An. Gresje Rorimpandey milik Julianus Rorimpandey yang dikeluarkan oleh Hukum Tua Tanggal 02 Juni 2015;3. Berita Acara Serah Terima Sebidang Tanah Nomor : MTS.23.02/PP.005/..../2015 dari Penjual Tanah Julianus Rorimpandey Selaku Pihak Penjual kepada Saadiah Buchari, S.Pd.M.Si Kepala Sekolah MTSN Kawangkoan selaku pembeli, Tertanggal 02 Juni 2015;4. Surat Keterangan Harga Pasaran Tanah di Wilayah Hukum Desa Tompaso II yang dikeluarkan oleh Hukum Tua an Gresje Rorimpandey tanggal 02 Juni 2015;5. Surat Persetujuan harga dari Penjual Tanah Julianus Rorimpandey Selaku Pihak Penjual kepada Saadiah Buchari, S.Pd.M.Si Kepala Sekolah MTSN Kawangkoan selaku pembeli, Tertanggal 02 Juni 2015;6. Surat Pernyataan Menjual dari Julianus Rorimpandey tertanggal 02 Juni 2015 yang diketahui oleh Hukum Tua Tompaso II;7. Surat Persetujuan Jual Beli Penjual Tanah dari Julianus Rorimpandey Selaku Pihak Penjual kepada Saadiah Buchari, S.Pd.M.Si Kepala Sekolah MTSN Kawangkoan selaku pembeli, Tertanggal 02 Juni 2015;8. Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah Julianus Rorimpandey tertanggal 02 Juni 2015 yang diketahui oleh Hukum Tua Tompaso II;9. Surat Keterangan Bersamaan Penjualan.Tanggal 16 April 1984;10. Surat Persetujuan Panitia yang ditandatangani oleh Saadiah Buchari, S.Pd.M.Si, untuk pembebasan Tanah register Nomor:409 Folio Nomor:093 dengan ukuran /luas. 1.952,82 ( seribu sembilan ratus lima puluh dua koma delapan puluh dua ) m2;11. Surat Pernyataan Pelepasan Tanah dari Julianus Rorimpandey yang diketahui oleh Hukum Tua Tompaso II An Syutje Rorimpandey;12. Kwitansi Belanja Modal Tanah No Akun : 2129.003.004.011.531111, dari Kuasa Pengguna Anggaran Saudari Saadiah Buchari Sebesar Rp.241.173.270, yang diterima Julianus Rorimpandey;13. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 55/SKPT/2002/VI-2015 Yang dikeluarkan oleh Hukum Tompaso II An. Gresje Rorimpandey milik Max Tongkeles yang dikeluarkan oleh Hukum Tua Tanggal 02 Juni 2015;14. Surat Keterangan Tanah Tidak Dalam Sengketa Nomor : 56/SKTS/2002/VI-2015 Yang dikeluarkan oleh Hukum Tompaso II An. Gresje Rorimpandey milik Max Tongkeles yang dikeluarkan oleh Hukum Tua Tanggal 02 Juni 2015;15. Berita Acara Serah Terima Sebidang Tanah Nomor : MTS.23.02/PP.005/..../2015 dari Penjual Tanah Max Tongkeles Selaku Pihak Penjual kepada Saadiah Buchari, S.Pd.M.Si Kepala Sekolah MTSN Kawangkoan selaku pembeli, Tertanggal 02 Juni 2015;16. Surat Keterangan Harga Pasaran Tanah di Wilayah Hukum Desa Tompaso II yang dikeluarkan oleh Hukum Tua an Gresje Rorimpandey tanggal 02 Juni 2015;17. Surat Persetujuan harga dari Penjual Tanah Max Tongkeles Selaku Pihak Penjual kepada Saadiah Buchari, S.Pd.M.Si Kepala Sekolah MTSN Kawangkoan selaku pembeli, Tertanggal 02 Juni 2015;18. Surat Pernyataan Menjual dari Max Tongkeles tertanggal 02 Juni 2015 yang diketahui oleh Hukum Tua Tompaso II;19. Surat Persetujuan Jual Beli Penjual Tanah Max Tongkeles Selaku Pihak Penjual kepada Saadiah Buchari, S.Pd.M.Si Kepala Sekolah MTSN Kawangkoan selaku pembeli, Tertanggal 02 Juni 2015;20. Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah dari Max Tongkeles tertanggal 02 Juni 2015 yang diketahui oleh Hukum Tua Tompaso II;21. Surat Persamaan yang menyatakan tidak keberatan menjual tanah, Tanggal 05 November 1997;22. Surat Persetujuan Panitia yang ditandatangani oleh Saadiah Buchari, S.Pd.M.Si , untuk pembebasan Tanah register Nomor:322/323 Folio Nomor:075 dengan ukuran /luas. 6.694,99 ( enam ribu enam ratus sembilan puluh empat koma sembilan puluh sembilan) m2;23. Surat Pernyataan Pelepasan Tanah dari Max Tongkeles yang diketahui oleh Hukum Tua Tompaso II An Syutje Rorimpandey.24. Kwitansi Belanja Modal Tanah No Akun : 2129.003.004.011.531111, dari Kuasa Pengguna Anggaran Saudari Saadiah Buchari Sebesar Rp.833.526.255, yang diterima Max Tongkeles;25. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015, Nomor : SP DIPA ? 025.04.2.6616511/2015 Tentang Dipa Madrasah Tsanwiyah Negeri Kawangkoan;26. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015, Nomor : SP DIPA ? 025.04.2.6616511/2015 Tentang Dipa Madrasah Tsanwiyah Negeri Kawangkoan Revisi ke 01 Tanggal 27 April 2015;27. Rincian Kertas Kerja Satker T.A 2015 Unit kerja Madrasah Tsanawiyah Negeri Kawangkoan;28. Surat Perintah Membayar Nomor : 00062/LAHAN/2015 Tanggal 08 Juli 2015 sebesar Rp.794.849.943 Setelah dipotong pajak, Tentang Pembayaran Belanja Modal Pembebasan Lahan perkantoran Sesuai Surat No: 55/SKPT/2002/VI-2015 Tanggal 02-06-2015 , Dan sesuai dengan berita Acara Serah Terima Sebidang Tanah Nomor MTs.23.02/PP.00.5/279/2015 Tanggal 02 Juni 2015 beserta Surat Setoran Pajak Tahun 2015 Tanggal 08 Juli 2015;29. Surat Perintah Membayar Nomor : 00107/LAHAN/2015 Tanggal 19 Agustus 2015 sebesar Rp.232.114.606, Setelah dipotong pajak, Tentang Pembayaran Belanja Modal Pembebasan Lahan perkantoran Sesuai Surat No: 57/SKPT/2002/VI-2015 Tanggal 02-06-2015 , Dan sesuai dengan berita Acara Serah Terima Sebidang Tanah Nomor MTs.23.02/PP.00.5/280/2015 Tanggal 02 Juni 2015 beserta Surat Setoran Pajak Tahun 2015 Tanggal 19 Agustus 2015;30. Keputusan Kepala MTs. Negeri Kawangkoan Nomor : MTs.23.02/KU.00.2/226/2015 Tentang Penetapan Tim Pembebasan Lahan Pada Madrasah Tsanawiyah Negeri Kawangkoan Tahun Anggaran 2015;31. Copy Sesuai dengan aslinya Keputusan Menteri Agama Nomor : Kw.23.1/2/KP.07.6/5624/2014 Tentang SK Pengangkatan sebagai guru Madrasah Tsanawiyah;32. Peraturan Menteri Agrarian dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 06 tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah;33. Copy Sesuai dengan aslinya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Pelaksana Tugas Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Kementerian Agama Tanggal 21 Januari 2014;34. Surat perjanjian Kuasa antara Max Tongkeles dengan Adv. Sachlan Kurusi, SH dan Adv. Sadik Gani, SH;35. Surat perjanjian limit harga antara Max Tongkeles dengan Adv. Sachlan Kurusi, SH dan Adv. Sadik Gani, SH;36. Surat perjanjian Kuasa antara Julianus Rorimpandey dengan Adv. Sachlan Kurusi, SH dan Adv. Sadik Gani, SH;37. Surat perjanjian limit harga antara Julinaus Rorimpandey dengan Adv. Sachlan Kurusi, SH dan Adv. Sadik Gani, SH;Dikembalikan kepada Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri Kawangkoan;38. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Tanah Bagi Kepentingan Umum;39. Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 Tentang perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Tanah Bagi Kepentingan Umum;40. Tabungan Simpededes BRI An. Max Tongkeles dengan Nomor Rekening 3337-01-015077.53-7 Tertanggal 03 Juni 2015;41. Tabungan Simpededes BRI An. Julianus Rorimpandey dengan Nomor Rekening 3337-01-015078.53-3 Tertanggal 03 Juni 2015;Tetap terlampir dalam Berkas Perkara;42. Sebidang Tanah yang berdasarkan dokumen pengadaan tanah dengan luas 6.694,99 m ( enam ribu enam ratus sembilan puluh empat koma sembilan puluh sembilan), yang terletak di Wilayah Persil Desa Tompaso II Kecamatan Tompaso Kabupaten Minahasa dengan batas ? batas sebagai berikut:Sebelah Utara : dengan tanah Hendrik Paendong;Sebelah Timur : dengan tanah J. Rorimpandey, S.A Paendong;Sebelah Selatan : dengan tanah Justus Singal;Sebelah Barat : dengan tanah Rantung hain Tongkeles Monintja;dan berdasarkan Peninjauan lokasi lapangan dan Pengukuran, dimana luas sebidang tanah tersebut dengan luas 6.439 m (enam ribu empat ratus tiga puluh sembilan) yang terletak di Wilayah Persil Desa Tompaso II Kecamatan Tompaso Kabupaten Minahasa dengan batas ? batas sebagai berikut:Sebelah Utara : dengan tanah Hendrik Paendong;Sebelah Timur : dengan jalan;Sebelah Selatan : dengan tanah pendeta Monnopo;Sebelah Barat : dengan tanah Kein Tongkeles;43. Sebidang Tanah yang berdasarkan dokumen pengadaan tanah dengan luas 1.952,82 m ( seribu sembilan ratus lima puluh dua koma delapan puluh dua), yang terletak di Wilayah Persil Desa Tompaso II Kecamatan Tompaso Kabupaten Minahasa dengan batas? batas sebagai berikut:Sebelah Utara : dengan tanah Jd Mandang Umboh;Sebelah Timur : dengan tanah Hans Paendong;Sebelah Selatan : dengan tanah Benjamin Umboh;Sebelah Barat : dengan tanah Andreas Paendong;dan berdasarkan Peninjauan lokasi lapangan dan Pengukuran, dimana luas sebidang tanah tersebut dengan luas 1.733 m ( seribu tujuh ratus tiga puluh tiga meter persegi) yang terletak di Wilayah Persil Desa Tompaso II Kecamatan Tompaso Kabupaten Minahasa dengan batas ? batas sebagai berikut:Sebelah Utara : dengan tanah Hendrik Paendong;Sebelah Timur : dengan Hans paendong;Sebelah Selatan : dengan tanah Umboh;Sebelah Barat : dengan jalan dan tanah salim Ari Paendong;Dikembalikan kepada Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri Kawangkoan;7. Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mnd
Statistik16467