- Menyatakan terdakwa Ismail Banyo alias Is tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penganiayaan???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor dengan nomor polisi DG 5147 DB jenis motor matic merk Yamaha Mio Sport warna putih, dikembalikan kepada Ismail Banyo alias Is;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN TOBELO Nomor 112/Pid.B/2017/PN TOB |
|
Nomor | 112/Pid.B/2017/PN TOB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TOBELO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adhi Satrija Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Daimon Donny Siahaya, Br Hakim Anggota Rachmat S. Hi. La Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Monang Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo pada hari Kamis, tanggal 4 Januari 2018, oleh Adhi Satrija Nugroho,S.H. sebagai Hakim Ketua, Daimon D Siahaya,S.H. dan Rachmat S.Hi Lahasan,S.H.MH. sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Monang Manurung, sebagai Panitera, dihadiri oleh Mushofa,S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai dan Terdakwa. HAKIM ANGGOTA I HAKIM KETUA, DAIMON D SIAHAYA,S.H. ADHI SATRIJA NUGROHO,S.H. HAKIM ANGGOTA II PANITERA RACHAMAT SHi LAHASAN, S.H.MH. MONANG MANURUNG |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pid.B/2017/PN_TOB.zip
- Download PDF
- 112/Pid.B/2017/PN_TOB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.B/2017/PN TOB
Statistik6421