Putusan PN SURABAYA Nomor 737/Pdt.G/2014/PN.SBY |
|
Nomor | 737/Pdt.G/2014/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Antonius Simbolon |
Hakim Anggota | Isjuaedi, Anne Rusiana |
Panitera | Siti Kariatun |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI : Menyatakan eksepsi pihak Tergugat-Tergugat I, II dan III tidak dapat diterima(niets onvanklijk verklaard) ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebahagian; -----------------------------2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; ----------3. Menyatakan keputusan RUPS PT. Giunco Kota Mas (GKM) sebagaimana dituangkan dalam Akta No. 119, tanggal 27 Nopember 2013, tentang Laporan pertanggungjawaban keuangan Tahunan Perseroan tahun buku pereode 2011 dan tahun buku periode 2012 adalah Cacat Hukum dan Tidak Sah; ------------4. Menyatakan keputusan RUPS-LB PT. Giunco Kota Mas (GKM) sebagaimana dituangkan dalam Akta No. 120, tanggal 27 Nopember 2013, tentang persetujuan untuk Mengeluarkan Saham Dalam Simpanan untuk meningkatkan Modal Ditempatkan dan Modal Disetor, dan tentang Persetujuan Perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Tidak Sah; 5. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslaag} atas aset-aset PT. Giunco Kota Mas, berupa: 1. Aset Perseroan berupa: Tanah beserta bangunan pabrik dan mesin-mesin beserta setiap benda yang melekat dan/atau tertanam di atasnya, dikenal dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1, luas 50.000 M2, nama pemegang hak tertuiis "PT. GIUNCO KOTA MAS", terletak di Jalan Cemengbakalan No. 12, Desa/Kelurahan Cemengbakalan, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas sebagaimana terurai dalam Gambar Situasi No. 4575/1988, tanggal 7 Juli 1988 ; ---------------------2. Aset perseroan berupa: tanah pekarangan beserta setiap benda yang melekat dan/atau tertanam di atasnya, dikenal dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2, luas 14.612 M2, nama pemegang hak, tertulis "PT. GIUNCO KOTA MAS", terletak di Desa/Kelurahan Cemengbakalan, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas sebagaimana terurai dalam Surat Ukur No. 04/08.21/2001, tanggal 14 Agustus 2001; 3. Aset Perseroan berupa: Tariah pekarangan beserta bangunan dan setiap benda yang melekat dan/atau tertanam di atasnya, dikenal dengan Sertipikat Hak Pakai No. 3/K, luas 576 M2, narna pemegang hak tertulis "SETYO IRFAN KANGINAN", terletak di Jalan Gresik Gadukan No.249, RT.009, RW.004, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kotamadya Surabaya dengan batas-batas sebagaimana terurai dalam Gambar Situasi No. 8805, tanggal 7 Oktober 1986; -------------------------------- 4. Aset Perseroan berupa: Tanah pekarangan beserta bangunan dan setiap benda yang melekat dan/atau tertanam di atasnya, Sertipikat Hak Bangunan No. 14, luas 972 M2, nama pemegang hak tertulis "SETYO IRFAN KANGINAN", terietak di Jalan Gresik Gadukan No. 251, RT.009, RW.004, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, dengan batas-batas sebagaimana terurai dalam Surat Ukur No. 27&/Mofo Krembangan/2005, tanggal 7 Pebruari 2005; --------------------------6. Menyatakan Akta No. 119, tangal 27 Nopember 2013, dan Akta No. 120, tanggal 27 Nopember 2013, yang dibuat dihadapan Devi Chrisnawati, S.H., Notaris di Surabaya, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; --------------------7. Menyatakan oleh karena Akta No. 119, tanggal 27 Nopember 2013 dan Akta No. 126, tanggal 7 Nopember 2013 yang keduanya dibuat oleh Devi Chrisnawati, S.H., Notaris di Surabaya dinyatakan tidak sah dan dibatalkan, maka struktur dan komposisi kepemilikan saham FT. Giunco Kota Mas adalah masing-masing : Tergugat I pemilik 3.751 lembar saham (46,45%), Tergugat II pemilik 593 lembar saham (7,34%), Penggugat I pemilik 1.866 lembar saham (23,11%) dan Penggugat II pemilik 1.865 lembar saham (23,10%) sebagaimana tertuang dalam Akta No. 105, tanggal 28 Agustus 2013, dibuat dihadapan Devi Chrisnawati, SH Notaris di Surabaya; 8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mengeluarkan dari catatan / simpanan dalam data base Sistem Administrasi Badan Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang salinan Akta Notaris Nomor. 120, tanggal 27 Nopember 2013, tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.Giunco Kota Mas, yang dibuat dan disampaikan oleh Notaris Devi Chrisnawati, S.H., Notaris di Surabaya, pada Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Rl di Jakarta ; 9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, Notaris Devi Chrisnawati, S.H. untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara aquo; 10. Memerintahkan Turut Tergugat II Manteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rl untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo; 11. Menyatakan gugatan yang lain dan selebihnya tidak dapat diterima ;------------------ 12. Menghukum Para Tergugat I, II dan III baik sendiri sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 2.111.000,- (Dua juta seratus sebelas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 737/Pdt.G/2014/PN.SBY
Statistik21989