Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 45-K/PM.II-09/AD/IV/2019 |
|
Nomor | 45-K/PM.II-09/AD/IV/2019 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 April 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Laut Kh Desman Wijaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk K Sunti Sundari, Hakim Anggota Salis Alfian Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Kapten Chk Muhammad Saptari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas Faisal Fahmi Tuasikal, pangkat Prada NRP 31160659410894 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang : - 1 (satu) HP android warna Silver Merk Xiaomi, dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini adalah Terdakwa. b. Surat-surat : 1) 1 (satu) lembar foto copy kutipan akta nikah dari KUA Kec. Jasinga Kab. Bogor, Nomor : 610/116/VI/2014 tanggal 16 Juni 2014 atas nama Sdr Muhamad Sukirman dengan Sdri Octaviana. 2) 1 (satu) lembar foto copy KPI atas nama Sdri Octaviana. 3) 9 (sembilan) lembar foto. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 45-K/PM.II-09/AD/IV/2019.zip
- Download PDF
- 45-K/PM.II-09/AD/IV/2019.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 45-K/PM.II-09/AD/IV/2019
Kasasi : 248 K/Mil/2019
Banding : 39-K/BDG/PMT-II/AD/V/2019
Statistik200112