- Menyatakan Terdakwa SUHARDI Alias ABANG Bin HAZIBIN (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian yang dilakukan secara berlanjut???
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (Tiga) helai baju perempuan jenis tunik dari beberapa warna.
- 1 ( Satu ) helai baju perempuan jenis gamis warna merah.
- 4 ( Empat ) Helai baju atasan perempuan dari beberapa jenis dan warna.
- 4 ( Empat ) Helai celana perempuan jenis kulot dari beberapa warna.
- 1 ( Satu ) helai baju perempuan jenis gamis warna biru.
- 1 ( Satu ) helai rok warna merah.
- 3 (Tiga) Pasang baju tidur perempuan jenis piama dari beberapa warna.
- 5 (Lima) Pasang baju tidur anak perempuan dari beberapa jenis dan warna.
- 3 (Tiga) Pasang baju anak laki - laki dari beberapa jenis dan warna.
- 6 ( Enam ) Helai baju atasan anak perempuan dari beberapa jenis dan warna.
- 3 (Tiga) helai celana anak perempuan dari beberapa jenis dan warna.
- 28 ( Dua Puluh Delapan ) buah hanger / gantungan pakaian dari beberapa jenis dan warna.
- 1 (satu) buah kantong plastik ukuran besar warna Hitam.
Putusan PN SAMBAS Nomor 262/Pid.B/2019/PN Sbs |
|
Nomor | 262/Pid.B/2019/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Binsar Tigor Hatorangan Pangaribuan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Binsar Tigor Hatorangan Pangaribuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada sdri. YUNINGSIH ALS ASIH BINTI RUSLI ( Alm ); Diimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 262/Pid.B/2019/PN Sbs
Statistik520