- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PARA TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NOMOR 2557/PID.SUS/2019/PN LBP, TANGGAL 20 FEBRUARI 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA, SEHINGGA SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA I ADITYA ANGGARA, TERDAKWA II RIKO BARIANG DAN TERDAKWA III IRWANSYAH TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLINGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- Menerima permintaan banding dari Para Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 2557/Pid.Sus/2019/PN Lbp, tanggal 20 Februari 2020 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa, sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa I Aditya Anggara, Terdakwa II Riko Bariang dan Terdakwa III Irwansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golingan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PT MEDAN Nomor 428/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 428/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota | Poltak Sitorus, Brsuwidya |
Panitera | Masrukiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - 1 (SATU) PLASTIK KLIP BERISI KRISTAL BERWARNA PUTIH DENGAN BERAT NETTO 0,02 (NOL KOMA NOL DUA) GRAM; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; - 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA VARIO TEHNO 125 CBS BK 5027 MBE NO.RANGKA MH1JM4114K372007 NO.MESIN : JM41E1371906; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI MULYADI; 6. MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUKMEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESARRP2.500,00(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 1 (satu) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Tehno 125 CBS BK 5027 MBE No.Rangka MH1JM4114K372007 No.Mesin : JM41E1371906; Dikembalikan kepada saksi Mulyadi; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untukmembayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding masing-masing sebesarRp2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 428/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 428/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4483 K/Pid.Sus/2020
Banding : 428/Pid Sus/2020/PT MDN
Statistik2719