Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 77/Pdt.P/2015/PN.Bpp |
|
Nomor | 77/Pdt.P/2015/PN.Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Adeng Abdul Kohar |
Panitera | Rina Sarwindah Santoso |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENETAPKAN:1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; ---------------------------------------------2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki penulisan tanggal dan bulan kelahiran anak Para Pemohon yang tercantum didalam Kutipan Akta Kelahirannya Nomor : 6471-LT-06112014-0054 tanggal 6 Nopember 2014 yaitu dari tanggal 1 September 2014 menjadi tanggal 19 Agustus 2014; ------------------3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan tanggal dan bulan kelahiran anak Para Pemohon tersebut ke Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon Nomor : 6471-LT-06112014-0054 tanggal 6 Nopember 2014; ------------4. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp246.000,00 (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pdt.P/2015/PN.Bpp
Statistik254