Putusan PN JEMBER Nomor 989/Pid.B/2009/PN.Jr |
|
Nomor | 989/Pid.B/2009/PN.Jr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Y 0 S D I |
Hakim Anggota | Hasanur Rachman, - Abdul Wahib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I SARIF alias P. HER dan Terdakwa II SUYITNO alias P. MUS yang identitas lengkapnya tersebut dimuka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja menggunakan lahan perkebunan tanpa izin;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Para Terdakwa dengan Pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda masing-masing sebesar Rp 5.000.000,- (Limajuta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan;3. Menetapkan agar barang bukti berupa: Foto copy 1(satu) buah sertifikat Hak guna Usaha No. I Desa Mangaran dan Peta Situasi Khusus dikembalikan kepada Ir. Kasful Anwar atau pihak PTPN XII; 4. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp 1.000,- (Seribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 989/Pid.B/2009/PN.Jr
Peninjauan Kembali : 29 PK/Pid.Sus/2013
Lainnya : 255/Pid/2010/PT.Sby.
Kasasi : 2531 K/Pid.Sus/2010
Statistik16954