Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 518/Pid/b/2010/PN.Jkt.Ut |
|
Nomor | 518/Pid/b/2010/PN.Jkt.Ut |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muzaini Achmad |
Hakim Anggota | Jidinnor, - Yulisar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIHUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan para Terdakwa : 1. TEU KIEN CHUAN dan Terdakwa 2. YEAP CHEE KEONG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ? sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan Primair ;2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa: Terdakwa : 1. EU KIEN CHUAN dan Terdakwa 2. YEAP CHEE KEONG, dengan pidana penjara masing-masing selama 18 (delapan belas tahun) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ;3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayara diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;6. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone merk LG type KF 310 berikut simcard No. 0173974993. 1 (satu) buah handphone merk soni ericson type K530i berikut simcard No. 081385635416. 1 (satu) buah kotak bekas roti bertuliskan Lovley Malaysia berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.090 (seribu koma sembilan puluh) Gram, (sisa setelah penyisihan dan setelah pemeriksaan LABKRIM berupa 1 bungkus plastik bening berupa kode A berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 48.8746 gram ;dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dala perkara lain ;7. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masingmasing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 518/Pid/b/2010/PN.Jkt.Ut.zip
- Download PDF
- 518/Pid/b/2010/PN.Jkt.Ut.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 101 PK/PID.SUS/2017
Pertama : 518/Pid/B/- 2010/PN.Jkt.Ut
Statistik9123