Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 36/Pdt.G/2016/PTA.Bjm. |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2016/PTA.Bjm. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.shaleh |
Hakim Anggota | H. Syamsuddin Ahmad, H. Supangkat |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding secara formal dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kandangan Nomor 0026/Pdt.G/2016/PA.Kdg. tanggal 15 Agustus 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Dzulqa?dah 1437 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Kandangan;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kandangan untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi/Termohon Konvensi:2.1. Mut?ah berupa uang sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);2.2. Nafkah iddah uang sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);2.3. Nafkah madliyah (nafkah lampau) selama 17 bulan sebesar Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah);2.4. Biaya hadlanah untuk anak yang bernama ANAK, lahir tanggal 23 Maret 2015, minimal sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut usia dewasa atau mandiri;3. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;4. Menyatakan menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 571.000,- (lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);III. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pdt.G/2016/PTA.Bjm..zip
- Download PDF
- 36/Pdt.G/2016/PTA.Bjm..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 341 K/Ag/2017
Banding : 36/Pdt.G/2016/PTA.Bjm
Statistik6432