Putusan PN TANGERANG Nomor 187/Pdt.G/2016/PN Tng |
|
Nomor | 187/Pdt.G/2016/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ninik Anggraeni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsudin, Hakim Anggota Maringan Sitompul |
Panitera | Panitera Pengganti: Lis Mardiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONPENSI :Dalam Provisi :- Menolak gugatan Provisi Penggugat ; -----------------------------------------------------Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya ; --------------------Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; -------------------------------------2. Menyatakan sah sebagai harta kekayaan Penggugat, sebidang tanah, seluas 2.600 m2, yang terletak di Propinsi Banten (dahulu Jawa Barat), Kabupaten Tangerang, Kecamatan Serpong, Desa Babakan, Jalan AMD Babakan, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 03, Bakti Jaya, Cisauk, Tangerang, dengan batas-batas terdiri dari pal beton I sampai dengan VI, yang tercantum dalam Gambar Situasi Nomor 18170/1995, sebagaimana termuat dalam surat asli Sertifikat/Buku Tanah Hak Milik Nomor 1108, yang tertulis atas nama Juliana Surjaatmadja (Penggugat) sebagai pemilik sah atas bidang tanah tersebut ; -----------------------------------------3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat, atas sebidang tanah, seluas 2.600 m2, yang terletak di Propinsi Banten (dahulu Jawa Barat), Kabupaten Tangerang, Kecamatan Serpong, Desa Babakan, Jalan AMD Babakan, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 03, Bakti Jaya, Cisauk, Tangerang, dengan batas-batas, terdiri dari pal beton I sampai dengan VI, yang tercantum dalam Gambar Situasi nomor 18170/1995, sebagaimana termuat dalam surat asli Sertifikat/Buku Tanah Hak Milik Nomor 1108, yang tertulis atas nama Juliana Surjaatmadja (Penggugat) sebagai pemilik sah atas bidang tanah tersebut ;4. Menghukum Tergugat, untuk mengembalikan dan menyerahkan dalam keadaan baik, dan dengan tanpa beban apapun juga kepada Penggugat, fisik tanah yang menjadi objek sengketa, yakni sebidang tanah, seluas 2.600 m2, yang terletak di Propinsi Banten (dahulu Jawa Barat), Kabupaten Tangerang, Kecamatan Serpong, Desa Babakan, Jalan AMD Babakan, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 03, Bakti Jaya, Cisauk, Tangerang, dengan batas-batas, terdiri dari pal beton I sampai dengan VI, yang tercantum dalam Gambar Situasi nomor 18170/1995, sebagaimana termuat dalam surat asli Sertifikat/Buku Tanah Hak Milik Nomor 1108, yang tertulis atas nama Juliana Surjaatmadja (Penggugat) sebagai pemilik sah atas bidang tanah tersebut ; ------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan putusan ini ; -----------------------------------------------------------------------------------6. Menghukum Tergugat dan/atau terhadap setiap pihak yang lalai dan/atau secara sengaja dan/atau tidak mau melaksanakan putusan ini, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, sejak keputusan ini berkekuatan hukum tetap ; -------------------------------------------------7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; ----------------------------DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ; -----------------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar ogkos perkara yang timbul sebesar Rp 1.991.000,- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2791 K/Pdt/2018
Banding : 35/PDT/2017/PT BTN
Pertama : 187/Pdt.G/2016/PN Tng
Statistik7010