Putusan PT GORONTALO Nomor 08/PID.SUS/2012/PT. GTLO |
|
Nomor | 08/PID.SUS/2012/PT. GTLO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dam Dam Bachtiar |
Hakim Anggota | Kusnoto, Ansori |
Panitera | Andi Munarti |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | ??? Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum; ---------------------??? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 06/Pid.Sus.Tipikor/2011/PN.Gtlo tanggal 11 Juni 2012 dalam perkara terdakwa tersebut, yang telah dimintakan banding, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana, serta pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------ Menyatakan Terdakwa Ningsi Kude, S.Pd. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ; ------------------------------------------------------------ Membebaskan Terdakwa Ningsi Kude, S.Pd. dari dakwaan Primair tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Terdakwa Ningsi Kude, S.Pd. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ???Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut ??? ;---------------------------- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; ---------------------------------------------------------------------------------- Menetapkan bahwa barang bukti berupa : ----------------------------------------1) Perjanjian Pemborongan Kontrak Nomor. 02/SPP.P-PKPTK/NAKERTRANS-BB/VI/2009 Tanggal 19 Juni 2009 antara Kuasa Pengguna Anggaran Program Peningkatan Kualitas dan Produktifitas Tenaga Kerja dan PT. Murshalina Jaya Kencana untuk Melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Gedung BLK Bone Bolango dan Pembangunan Lanjutan BLK ; -------------------------------------------2) Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor: 09.1/SSP.P-PKPTK/Nakertrans-BB/VII/2008 tanggal 25 Juli 2008 antara Kuasa Pengguna Anggaran Program Peningkatan Kualitas dan Produktifitas Tenaga Kerja dan PT. Murshalina Jaya Kencana untuk Melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Gedung BLK Bone Bolango beserta 1 (Satu) bundel dokumen-dokumen lelang Pelaksana PT. Murshalina Jaya Kencana dan Konsultan Pengawas CV. Pilarmas Konsultindo ; ---3) Kontrak konsultan pengawasan Pembanguna gedung BLK Bone Bolango antara Kuasa Pengguna Anggaran dengan CV. Pilarmas Konsultindo Nomor: 03/SP.P-PKPTK/NAKERTRANS-BB/VI/2009 TANGAL 19 Juni 2009 ; ------------------------------------------------------4) 1 (Satu) bundel Surat Perintah Membayar untuk Konsultan Pengawas CV. Pilarmas Konsultindo Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) sebesar 35% ; ------------------------5) Laporan Kemajuan Fisik Periode Bulan I s/d VI (Juni-Desember 2009) kegiatan Pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) ; ------------6) 1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar pekerjaan Pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) untuk pembayaran Uang muka 20%, Pembayaran termyn 35%, Pembayaran termyn 50%, dan Pembayaran termyn 76,10% dari dana Reguler serta 64,84% dari dana Stimulus Fiskal ; ----------------------------------------------------------------7) Petikan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.54/MEN/III/2009 Tanggal 5 Maret 2009 tentang Penetapan dan Pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dana Tugas Pembantuan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2009 ; -----------------------------------------------8) Surat Keputusan Kepala Disnakertrans No. 07/DISNAKERTRANS-BB/K-PKPTK/SK/V/2009 tanggal 1 Mei 2009 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I Pada Satuan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bone Bolango Tahun 2009 ; --------------------9) Surat Keputusan Kepala Disnakertrans No. 09/DISNAKERTRANS-BB/K-PKPTK/SK/VI/2009 tanggal 19 Juni 2009 tentang Penunjukan dan Penetapan Tim Pengawas Teknis Pekerjaan Pembangunan BLK Bone Bolango Daftar Isian Pelaksanan Anggaran (Dipa) Dana Tugas Pembantuan Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I Pada SatuanKerja BLK Bone Bolango Tahun 2009 ; ------------------------------------10) DIPA / POK PKPTK Tahun Anggaran 2009 dan DIPA / POK Stimulus Tahun Anggaran 2009 SATKER BLK Kab. Bone Bolango ; -------------11) Rekapitulasi laporan bulanan kegiatan Pembangunan Gedung BLK ; ---12) Laporan keuangan SATKER BLK Kab. Bone Bolango DIPA Nomor 4351.0/026.13.4/-/2009 (Reguler) dan Laporan Keuangan SATKER BLK Kab. Bone Bolango DIPA Nomor 4351.0.ST/026-13.4/-/2009 (Stimulus Fiskal) ; ---------------------------------------------------------------13) Surat dari PT. MURSHALINA JAYA KENCANA No. 47/PT.MSK/VI/2009 Perihal Permohonan Uang Muka, tanggal 21 Juni 2009 dengan lampiran Tanggal 21 Juli 2009 ; ------------------------------14) Berita Acara Kemajuan Pekerjaan No. 01/BLK-BB/K.PKPT-BAKP/XI/2009 dan No. 01/BLK-BB/K.PKPT-BAKP.ST/XI/2009 Tanggal 30 Oktober 2009 ; ----------------------------------------------------15) Berita Acara Kemajuan Pekerjaan No. 02/BLK-BB/K.PKPT-BAKP/XI/2009 dan No. 02/BLK-BB/K.PKPT-BAKP.ST/XI/2009 Tanggal 9 November 2009 ; ---------------------------------------------------16) Berita Acara Kemajuan Pekerjaan No. 03/BLK-BB/K.PKPT-BAKP/XI/2009 dan No. 03/BLK-BB/K.PKPT-BAKP.ST/XII/2009 Tanggal 15 Desember 2009 ; --------------------------------------------------17) Surat Teguran/Pemberitahuan No. 015/BLK-BB/K.PKPTK/VII/2009 Tanggal 29 Juli 2009 ; ---------------------------------------------------------18) Surat teguran No. 20a/BLK-BB/K-PKTPK/X/2009 tanggal 6 Oktober 2009 disertai dengan aporan hasil survei pengawasan pelaksanaan pekerjaan pembangunan BLK Bone Bolango tanggal 5 Oktober 2009 ;-19) Surat teguran kedua No. 022/BLK-BB/K.PKPTK/X/2009 tanggal 14 Oktober 2009 beserta lampiran hasil monitoring dan evaluasi tim teknis pekerjaan pembangunan lanjutan BLK Kabupaten Bone Bolango Tahun anggaran 2009 tanggal 13 Oktober 2009 ; ---------------------------20) Surat dari PT. Murshalina Jaya Kencana No. 101/PT-MJK/P/XI/2009 perihal Permohonan Termyn I tanggal 1 November 2009 (asli); ---------21) Surat teguran ketiga No. 023/BLK-BB/K.PKPTK/XI/2009 tanggal 17 November 2009 beserta lampiran tanggal 8 Juni 2009 dari PT. Murshalinah Jaya Kencana ; --------------------------------------------------22) Surat No. 024/ BLK-BB/K.PKPTK/XII/2009 tanggal 17 Desember 2009 Perihal Pemberitahuan, pada intinya apabila PT. Murshalina Jaya Kencana tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan BLK sampai dengan tanggal 15 Desember 2009, maka akan dilakukan pemutusan kontrak ; --------------------------------------------------------------------------23) Notulen Rapat Pembahasan Penyelesaian Pekerjaan Pembangunan BLK Kab. Bone Bolango Tahun Anggaran 2009 tanggal 11 Desember 2009 ; -----------------------------------------------------------------------------24) Data pencairan dana kepada pihak kedua dana reguler dan stimulus fiskal tanggal 15 desember 2009 ; --------------------------------------------25) Surat pernyataan pencairan sisa dana dari kepala dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Drs. H. Anis Naki, MM tanggal 15 Desember 2009 ;26) Surat keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga kerja Kab. Bone Bolango No. 10/DISNAKERTRANS-BB/K-PKPTK/SK/XII/2009 tangal 15 Desember 2009 tentang Pemutusan Kontrak (Wanprestasi) Pekerjaan Pembangunan Gedung BLK dan Lanjutan Gedung BLK Kab. Bone Bolango Tahun Anggaran 2009 ; -------------------------------27) Surat dari PT. Murshalina Jaya Kencana No: /PT.MJK/BLK/XII/ 2009 (tanpa nomor) Perihal Sanggahan atas SK Pemutusan Kontrak tanggal 17 Desember 2009 ; -------------------------------------------------------------28) Surat keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga kerja Kab. Bone Bolango No. 11/DISNAKERTRANS-BB/K-PKPTK/SK/XII/2009 TANGGAL 18 Desember 2009 tentang Perubahan Pemutusan Kontrak (Wanprestasi) Pekerjaan Pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) dan Lanjutan Pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2009 ; ------------------------29) Surat No. 25/BLK-BB/K.PKPTK/XII/2009 Perihal Pengajuan Claim Jaminan Pelaksanaan tanggal 23 Desember 2009 ; -------------------------30) Koran Media Indonesia hari Kamis Tanggal 28 Mei 2009 Hal. 40 tentang Pengumuman lelang Nomor 02/PAN.K-PKPTK/DISNAKERTRANS-BB/V/2009 Tanggal 27 Mei 2009 ; -------31) Surat No. 328/A/GTLO/IV/2010 Tanggal 14 April 2010 Perihal Penyampaian Bukti Pembayaran Klaim Garansi Bank An. PT. Murshalina Jaya Kencana ; ----------------------------------------------------32) Buku rekening BRI an. CV. PILARMAS KONSULTINDO dengan no rekening : 0279-01-018350-50-3 ; --------------------------------------------33) Kwitansi pembayaran pengawasan Gedung BLK Kab. Bone Bolango tanggal 14 September 2009 sebesar Rp. 40.400.000 ; ---------------------34) 5 (lima) buah kayu hasil uji sampel yang digunakan dalam pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kab. Bone Bolango ;--------------------------------------------------------------------------35) Foto copy Gambar Perencanaan Balai Latihan Kerja (BLK) Kab. Bone Bolango Tahun 2007 oleh CV. Estetika ; ------------------------------------36) Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Bone Bolango Nomor 01/Disnakertrans-BB/K-PKPTK/SK/IV/2009 Tanggal 14 April 2009 tentang penunjukan dan penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dana Tugas Pembantuan Program Peningkatan Kualitas dan Produktifitas Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja dan transmigrasi pada satuan kerja BLK Kab. Bone Bolango Tahun Anggaran 2009 ; -------------------------Kesemuanya tetap dilampirkan dalam berkas perkara ; -------------------- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2012 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 08/PID.SUS/2012/PT._GTLO.zip
- Download PDF
- 08/PID.SUS/2012/PT._GTLO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1980 K/Pid.Sus/2013
Banding : 08/PID.SUS/2012/PT. GTLO
Statistik6118