- Menyatakan Terdakwa I NUR HIDAYAT Bin Alm. SUGENG RIYANTO dan Terdakwa II M. ARSYAD Bin TUKACIL tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair dan Subsidair, dakwaan Kedua dan dakwaan Ketiga Primair dan Subsidair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza, warna putih tahun pembuatan 2016 Noka MHKM5EA2JGK010006, Nosin 1NRF166129;
- 1 (satu) Handphone Merk Blackberry Curve warna Hitam;
- 1 (satu) Handphone Merk Samsung Galaxy J5 Duos warna Gold;
- 1 (satu) Handphone Merk Lenovo warna Hitam;
- 1 (Buah) Handphone Merk Nokia warna Hitam;
- 1 (satu) Handphone Merk Vivo warna Gold;
- 1 (satu ) Handphone Merk Mito warna Hitam;
- Uang tunai senilai Rp.2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah);
- 1 (Buah) Handphone Merk Xiomi Redmi 7 warna hitam;
- 1 (Satu) Handphone Merk Samsung Galaxy M20 warna Biru;
Putusan PN TANJUNG Nomor 157/Pid.B/2019/PN Tjg |
|
Nomor | 157/Pid.B/2019/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riyanti Desiwati |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Muhammad Rifa Rizah, M.h hakim Anggota 2: Wendy Pratama Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Penny Sri Ariany Sibarani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa I; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa I; Dikembalikan kepada Terdakwa II; Dikembalikan kepada saksi Gatot Wahyu Noor Cahyo Bin Sutaji; Dikembalikan kepada Sari Ahyani als Sari Binti Tugiman; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 140 K/Pid/2020
Pertama : 157/Pid.B/2019/PN.Tjg
Statistik11939