Putusan PT SEMARANG Nomor 1/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg |
|
Nomor | 1/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 31 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hardjono C |
Hakim Anggota | .a. Anom H, . Dermawan S. Djamian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | ? Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sragen tersebut ; ? Merubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 13 Nopember 2013 Nomor. 83 / Pid.Sus / 2013 / PN TIPIKOR Smg. yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; 1. Menyatakan terdakwa Drs. TUKINO JATI WASKITHO ARIF RAHMAN bin SODIKROMO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan terdakwa Drs. TUKINO JATI WASKITHO ARIF RAHMAN bin SODIKROMO oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut diatas ; 3. Menyatakan terdakwa Drs. TUKINO JATI WASKITHO ARIF RAHMAN bin SODIKROMO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama?, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsidiair ; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Drs. TUKINO JATI WASKITHO ARIF RAHMAN bin SODIKROMO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 5. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan tersebut di atas 6. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1(satu) buah buku tabungan bank BPD Jateng cabang Pasar Kota Sragen An. Siti Rofiah dengan norek 3-103-00029-6 ; - 1(satu) buah Laporan pertanggungjawaban dana bantuan rehab gedung pondok pesantren Hidayatul Falah ; Dilampirkan dalam berkas perkara ini ; 7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg
Pertama : 83/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg
Statistik6541