Putusan PN SURABAYA Nomor 2994/Pid.Sus/2015/PN.SBY. |
|
Nomor | 2994/Pid.Sus/2015/PN.SBY. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Efran Basuning |
Hakim Anggota | Risti Indrijani, H. Jihad Arkanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I SUNARDI ARDIANTO ALS NYAMBEK BIN MISRIPAN dan Terdakwa II AGUS SUNARYO ALS TOPENG BIN KASDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu?;---------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SUNARDI ARDIANTO ALS NYAMBEK BIN MISRIPAN dan Terdakwa II AGUS SUNARYO ALS TOPENG BIN KASDI dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) bilamana Para Terdakwa tidak mampu membayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;----3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------------------4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------------5. Menyatakan barang bukti berupa : 9 (sembilan) poket plastik klip berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor seluruhnya 3,22 (tiga koma dua puluh dua) gram beserta bungkus plastiknya atau berat bersih 1,107 (satu koma satu seratus tujuh) gram, 1 (satu) buah HP Samsung warna hitam beserta simcardnya nomer 0857912255918, 1 (satu) buah HP Playtron warna putih beserta simcardnya nomer 082301962378, 1 (satu) pak plastik klip kosong ukuran 4 x 6 dan seperangkat alat hisap shabu lengkap dengan 1 (satu) buah plipet kacanya dan 1 (satu) buah korek api dirampas untuk dimusnahkan;-----------------------------------6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2994/Pid.Sus/2015/PN.SBY.
Statistik376