- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat atas nama Ipat Patmawati sejak 25 September 2017, Artasih sejak 14 Maret 2017, Dewi Kurnia sejak 23 Maret 2017, Yuli Rosita sejak 23 Maret 2017, dan Sari Safitri sejak 4 September 2017 demi hukum adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat atas nama Widiyanti, Elva Haryani, Yenih, Vera Rosyana Mirwan, Ruslan, Fitri Yunita, Malahayati, Sarumi, Evi Anggraeni, Sri Astuti, Hesti Yana Nurseha, Azmi Octavia, Nurhayati, Nur Fitri, Nidaiyah, Hendra Cahya Putra, Rival Juliansyah, Siti Maryati, Indha Prihatini , Rosmawati, dan Dewanti Aviani Utami Putri adalah batal demi hukum;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat atas nama Elva Haryani, Yenih, Vera Rosyana Mirwan, Ruslan, Fitri Yunita, Malahayati, Sarumi, Evi Anggraeni, Sri Astuti, Hesti Yana Nurseha, Azmi Octavia, Nurhayati, Nur Fitri, Nidaiyah, Hendra Cahya Putra, Rival Juliansyah, Siti Maryati, Indha Prihatini , Rosmawati, dan Dewanti Aviani Utami Putri dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi kepada Para Penggugat Elva Haryani, Yenih, Vera Rosyana Mirwan, Ruslan, Fitri Yunita, Malahayati, Sarumi, Evi Anggraeni, Sri Astuti, Hesti Yana Nurseha, Azmi Octavia, Nurhayati, Nur Fitri, Nidaiyah, Hendra Cahya Putra, Rival Juliansyah, Siti Maryati, Indha Prihatini , Rosmawati, dan Dewanti Aviani Utami Putri secara tunai dan sekaligus dengan jumlah seluruhnya Rp. 396.615.484,- ( tiga ratus sembilan puluh enam juta enam ratus lima belas ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah) masing-masing sebagai berikut :
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 691.000 (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Putusan PN BANDUNG Nomor 77/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 77/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2018 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 26 Maret 2018 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Wasdi Permana | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Setia Permana, Br Hakim Anggota Atmari | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Yuniar Rohmatullah.sh | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI; DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA
DALAM REKONPENSI; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2018 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2018 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg
Statistik632