- Menolak Eksepsi pihak Tergugat III, Tergugat VII, Tergugat IX dan Tergugat XIV untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan menurut hukum bahwa sertifikat-sertifikat hak milik Nomor : 783/2016, 784/2016, 785/2016, 786/2016, 787/2016 dan No.788/2016 atas nama Penggugat I, II, III, dan IV adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan menurut hukum :
- Tanah Objek Sengketa I seluas kurang lebih 500 m2 dengan batas-batas:
- Selatan dengan tanah milik Penggugat I
- Utara dengan tanah milik Trisno Law sekarang Muhamad Yunus
- Barat dengan tanah milik Penggugat I
- Timur dengan tanah milik Penggugat I sekarang dikuasai Tergugat XII.
- Tanah Objek Sengketa II seluas kurang lebih 300 m2 dengan batas-batas :
- Selatan dengan tanah milik Penggugat I
- Utara dengan tanah milikTrisno Law sekarang Muhamad Yunus
- Barat dengan tanah milik Penggugat I sekarang dikuasai Tergugat V
- Timur berbatas dengan tanah milik Penggugat I.
- Tanah Objek Sengketa III seluas kurang lebih 300 m2 dengan batas-batas :
- Selatan berbatas dengan tanah milik Penggugat I
- Utara berbatas dengan tanah milik Penggugat I
- Barat berbatas dengan tanah milik Penggugat I
- Timur berbatas dengan tanah milik Penggugat I.
- Tanah Objek Sengketa IV seluas kurang lebih 500 m2 dengan batas-batas :
- Selatan dengan Jalan
- Utara dengan tanah milik Penggugat I
- Barat dengan tanah milik Penggugat I sekarang dikuasai Tergugat III
- Timur dengan Jalan.
- Tanah Objek Sengketa V seluas kurang lebih 500 m2 dengan batas-batas :
- Selatan dengan Jalan
- Utara dengan tanah milik Penggugat I
- Barat dengan tanah milik Penggugat I
- Timur dengan tanah milik Penggugat I sekarang dikuasai Tergugat II.
- Tanah Objek Sengketa VI seluas kurang lebih 400 m2 dengan batas-batas :
- Selatan dengan tanah milik Penggugat III
- Utara dengan tanah milik Yos Muda
- Barat dengan tanah milik Dominggus Onggo
- Timur dengan tanah milik Penggugat III.
- Tanah Objek Sengketa VII seluas kurang lebih 600 m2 dengan batas-batas :
- Selatan dengan tanah milik Randy Putra Yapola
- Utara dengan tanah milik Randy Putra Yapola
- Barat dengan tanah milik Randy Putra Yapola
- Timur dengan tanah milik Randi Putra Yapola.
- Tanah Objek Sengketa VIII seluas kurang lebih 500 m2 dengan batas-batas:
- Selatan berbatas dengan tanah milik Penggugat IV
- Utara berbatas dengan tanah milik Penggugat IV
- Barat berbatas dengan tanah milik Penggugat IV
- Timur berbatas dengan tanah milik Penggugat IV.
- Tanah Objek Sengketa IX seluas kurang lebih 500 m2 dengan batas-batas :
- Selatan dengan tanah milik Penggugat IV
- Utara dengan tanah milik Penggugat IV
- Barat dengan tanah milik Penggugat IV
- Timur dengan tanah milik Penggugat IV.
- Tanah Objek Sengketa X seluas kurang lebih 500 m2 dengan batas-batas :
- Selatan dengan Jalan
- Utara dengan tanah milik Penggugat II, sekarang dikuasai Tergugat VIII
- Barat berbatas dengan tanah milik Penggugat II
- Timur berbatas dengan tanah milik Penggugat II.
- Tanah Objek Sengketa XI seluas kurang lebih 300 m2 dengan batas-batas :
- Selatan berbatas dengan tanah milik Penggugat II sekarang dikuasai Tergugat IX
- Utara berbatas dengan tanah milik Penggugat IV sekarang dikuasai Tergugat VII
- Barat berbatas dengan tanah milik Penggugat II
- Timur berbatas dengan tanah milik Penggugat II.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan atau tindakan Tergugat I masuk menguasai dan mengkapling-kapling tanah objek sengketa I sampai dengan tanah objek sengketa XI tersebut diatas kepada Tergugat II sampai dengan Tergugat XV adalah Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat atau orang lain yang memperoleh hak dari Tergugat I untuk menyerahkan kembali tanah objek sengketa I sampai dengan tanah objek sengketa XI kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat sebagai pemilik sah, dan bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian.
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.6.226.000,-(enam juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya ;
Putusan PN KUPANG Nomor 245/Pdt.G/2017/PN Kpg |
|
Nomor | 245/Pdt.G/2017/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohamadoleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prasetio Utomo, Br Hakim Anggota Tjokorda Putra Budi Pastima |
Panitera | Panitera Pengganti: Lidia Marlies Florence Mboeik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Merupakan sah milik Penggugat I dan bagian yang tak terpisahkan dari SHM No. 788 Tahun 2016 ; Merupakan sah milik Penggugat I dan bagian yang tak terpisahkan dari SHM No. 787 Tahun 2016 ; Merupakan sah milik Penggugat III dan bagian yang tak terpisahkan dari SHM No. 786 Tahun 2016 ; Merupakan sah milik Penggugat III dan bagian yang tak terpisahkan dari SHM No. 785 Tahun 2016 ; Merupakan sah milik Penggugat IV dan bagian yang tak terpisahkan dari SHM No. 784 Tahun 2016 ; Merupakan sah milik Penggugat II dan bagian yang tak terpisahkan dari SHM No. 783 Tahun 2016 ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 245/Pdt.G/2017/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 245/Pdt.G/2017/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 245/Pdt.G/2017/PN Kpg
Statistik8013