Putusan PN MASOHI Nomor 20/Pid.Sus/2019/PN Msh |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2019/PN Msh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pemilihan Umum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MASOHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gus Ardianto |
Panitera | Rianus Saimima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengadili:1. Menyatakan Terdakwa Feliks Kilyon Laiyan lias Feky telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perangkat Desa dilarang menjadi pelaksana dan/atau Tim Kampanye? sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp5000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) lembar stiker warna yang sama dengan ukuran tinggi 8,5 cm (delapan koma lima) centi meter dan lebar : 15,2 cm (lima belas koma dua centi meter) pada stiker tersebut terdapat foto calon dengan nomor 2 atas nama Ir. H. Abdullah Tuasikal, M.Si calon Anggota DPR-RI 2019-2024, DAPIL PROVINSI MALUKU dari partai Nasdem;- 2 (dua) lembar stiker warna yang sama dengan ukuran tinggi 10,3 cm (sepuluh koma tiga) centi meter dan lebar : 15,5 cm (lima belas koma lima centi meter) pada stiker tersebut terdapat foto calon dengan nomor 5 atas nama DR(c) ANDI MUNASWIR,S.Farm., M.Si., Apt calon Anggota DPRD Provinsi Maluku Daerah Pemilihan Kabupaten Maluku Tengah, dari Partai Gerakan Indonesia Raya;- 1 (satu) lembar stiker warna dengan ukuran tinggi 5,7 cm (lima koma tujuh) centi meter dan lebar: 9,1 cm (sembilan koma satu centi meter) pada bagian kiri stiker tersebut terdapat foto Presiden Jokowi, Megawati soekarno Putri, Ma,ruf Amin dan calon atas nama JULIANUS WATTIMENA,S.Pd.K calon Anggota DPRD Kab.Maluku Tengah Dapil 1 Kec.Amahai,Kec. Kota Masohi,Kec. TNS & Kec. Teluk Elpaputih dari Partai PDI Perjuangan;- 1 (satu) lembar stiker dengan ukuran tinggi : 9,1 cm (sembilan koma satu centi meter) dan lebar : 5,7 cm (lima koma tujuh) centi meter pada bagian kiri stiker tersebut terdapat foto Presiden Jokowi, Megawati soekarno Putri, Ma,ruf Amin dan foto calon atas nama JULIANUS WATTIMENA, S.Pd.K, CALON ANGGOTA DPRD KAB. MALUKU TENGAH DAPIL 1 KEC.AMAHAI,KEC. KOTA MASOHI,KEC. TNS & KEC. TELUK ELPAPUTIH;- 1 (satu) lembar kartu nama dengan ukuran tinggi : 9 Cm (sembilan) centi meter dan lebar : 5,6 cm (lima koma enam centi meter), pada stiker tersebut terdapat angka 39 dan foto calon DPD RI Provinsi Maluku atas nama Mirati Dewaningsih, ST, serta pada bagian belakang kartu nama tersebut terdapat tulisan Surat suara Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 No urut 39 atas nama Mirati Dewaningsih, ST;- 1 (satu) lembar baju kaos oblong lengan pendek dengan ciri-ciri pada bagian depan baju tersebut terdapat lambang partai Gerindra dan foto calon DPRD Provinsi Maluku nomor 5 atas nama DR(c) ANDI MUNASWIR M.Si.Apt. VOOR DPRD PROV. MALUKU serta pada bagian belakang baju kaos tersebut terdapat tulisan Kerja Keras, Kerja Ikhlas, SURAT SUARA PEMILIHAN UMUM CALON ANGGOTA DPRD PROVINSI MALUKU PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA Nomor 5 DR(c) ANDI MUNASWIR M.Si.Apt;Dirampas untuk dimusnahkan ;- 2 (dua) lembar foto copy surat keputusan Kepala Pemerintah Negeri Tananahu atas nama YULIA AWAYAKUANE, S.IP dengan Nomor surat : 140/01/SK/2018, tanggal 10 Januari 2018, tentang Pengangkatan Kepala Seksi Pemerintahan pada Negeri Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih atas nama FELIKS KILYON LAIYAN yang sudah dilegalisir oleh Sekretaris Negeri Tananahu P.Y.MANDUAPESSY, S.Sos.Tetap terlampir dalam berkas perkara 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus/2019/PN_Msh.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus/2019/PN_Msh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/PID.SUS/2019/PT AMB
Pertama : 20/Pid.Sus/2019/PN Msh
Statistik15078