Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 422/Pid.Sus/2015/PN.JKT.BRT. |
|
Nomor | 422/Pid.Sus/2015/PN.JKT.BRT. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Zahri |
Hakim Anggota | Maha Nikmah, Sasmito |
Panitera | Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITAHAN |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa LINA LIE alias LINA, melakukan tindak pidana : ???permufakatan dalam menjual??? Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman ??? ; ------------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun dan menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (Satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; ---------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan : --------------------------------------------------4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------5. Memerintahkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------- (satu) buah kartu ATM BCA atas nama Lina Lie ; ---------------------------------------Dikembalikan kepada terdakwa. ---------------------------------------------------------------- 1 (Satu) buah plastic bening berisi ekstasy sebanyak 2 (dua) butir warna hijau berlogo ???lonceng??? ; -------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) plastik bening berisi shabu ; -------------------------------------------------------- 1 (satu) buah kartu ATM BCA atas nama Lina Lie ; ------------------------------------- 1 (satu) buah plastik bening berisi shabu ; ------------------------------------------------- 1 (satu) buah cangklong bekas pakai ; ------------------------------------------------------ 1 (satu) buah bekas kotak handphone Blackberry Z 10 yang berisi 1 (satu) buah bong yang terbuat dari bekas botol plastik dan 1 (satu) buah korek api gas warna biru ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah timbangan electrik ; ------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah plastik bening berisi ekstasy sebanyak 4 (empat) butir warna .Dirampas untuk dimusnahkan.-----------------------------------------------------------------6. Membebankan biaya biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (Dua ribu rupiah) kepada terdakwa .----------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 422/Pid.Sus/2015/PN.JKT.BRT.
Statistik242