- Menyatakan Terdakwa TANTO AGUNG SAPUTRO als. GESANG als. TANTO bin SUTIJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Membantu melakukan penggelapan secara berlanjut yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja";
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN SLEMAN Nomor 251/Pid.B/2018/PN Smn |
|
Nomor | 251/Pid.B/2018/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Wayan Wirawati. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ikha Tina, Br Hakim Anggota Rakhmad Dwinanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Titi Udhani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1 (satu) unit Mobil Honda BRIO SATYA, No. Pol: AB 1128 TN warna putih tahun 2014 No. Rangka: MHRDD177OEJ498574 No. Mesin : LI2B31443169 AN. BPKB. WINDAWATI alamat Surirejo Rt. 01 Rw. 21 Sukoharjo, Ngaglik, Sleman. Beserta STNK.(dibeli dengan uang muka hasil tindak pidana) 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang muka pembelian mobil senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tertanggal 2 Januari 2018 dari Sdr. GESANG. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna No. 118000029294 dari PT.SINARMAS MULTIFINANCE atas nama Nasabah EMY PUSPA TRIANA alamat Jln. Jengger No. 03 Jangkang Rt. 05 Rw. 35, Sariharjo, Ngaglik, Sleman Keseluruhan barang bukti di kembalikan kepada PT.HOME CREDIT INDONESIA melalui saksi CATUR GAYUH LAKSONO 6.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 251/Pid.B/2018/PN Smn
Statistik12717