Putusan PN SIDOARJO Nomor 895/Pid.Sus/2019/PN SDA |
|
Nomor | 895/Pid.Sus/2019/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kabul Irianto |
Hakim Anggota | Mulyadi, Yohanes Hero Sujaya |
Panitera | Ansori |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa 1. TEGUH AMINOTO Als. TEGUH Bin MARZUKI, terdakwa 2. NUR ZAKARIA Als. TOMEN Bin KARIMAN, Terdakwa 3. KOSWOYO Als. AGUS Bin LINGSUN dan Terdakwa 4. MUHAMMAD INSYANULHAQ Als. MODEN Bin NANANG ZAENAL, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman???Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. TEGUH AMINOTO Als. TEGUH Bin MARZUKI, terdakwa 2. NUR ZAKARIA Als. TOMEN Bin KARIMAN, Terdakwa 3. KOSWOYO Als. AGUS Bin LINGSUN dan Terdakwa 4. MUHAMMAD INSYANULHAQ Als. MODEN Bin NANANG ZAENAL oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama .. 5 ( lima ) Tahun dan denda masing masing sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara;Menetapkan bahwa lamanya para terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) buah HP merk Huawei berserta kartu IM3 No. 085749465994;1 (satu) buah HP merk Vivo warna merah beserta kalret pelindung.1 (satu) plastik klip isi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,066 (nol koma nol enam puluh enam) gramSeperangkat alat hisap sabu terdiri dari botol kaca, sedotan plastik dan pipet kaca bekas pakai sabu. Dirampas untuk dimusnahkan.;Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2. 000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 895/Pid.Sus/2019/PN SDA
Statistik198