Putusan PN SELAYAR Nomor 59/Pid.Sus/2019/PN Slr |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2019/PN Slr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SELAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochammad Fatkur Rochman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bili Abi Putra, Br Hakim Anggota Muhammad Asnawi Said |
Panitera | Panitera Pengganti: Salwiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa H. Aras Alias H. Oras Bin H. Anggu Saleh tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif kesatu, kedua dan ketiga Penuntut Umum; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; 3. Memuhlihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan, harkat serta martabatnya ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kapal KMN HASMA JAYA, panjang 16,67 m, lebar 2,70 m, dalam 1,12 m, warna kuning bis putih warna lambung merah beserta 1 (satu) unit mesin Yanmar TF 300, Jiandong PK.2 (dua) unit; - 7 (tujuh) lembar nota pembelian ikan; - 1 (satu) buah kalkulator warna hitam merek casio DH-14; - Uang hasil penjualan ikan katamba 563 kg x 12.000,-(dua belas ribu rupiah) sebanyak Rp.6.756.000,-(enam juta tujuh ratus lima puluh enam rupiah); - uang hasil penjualan ikan katoka (kakap merah) 68 kg x Rp. 15.000,-(lima belas ribu rupiah) sebanyak Rp. 1.020.000,-(satu juta dua puluh ribu rupiah); - Uang hasil penjualan ikan putih 290 kg x Rp. 8.000,-(delapan ribu rupiah) sebanyak Rp. 2.320.000,-(dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah); - Uang hasil penjualan ikan sindrili 430 kg x Rp. 8.000.-(delapan ribu rupiah) sebanyak Rp. 3.440.000,-(tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah); - uang hasil penjualan ikan ekor kuning 82 kg x Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sebanyak Rp. 820.000,-(delapan ratus dua puluh ribu rupiah), Dikembalikan kepada Terdakwa; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.Sus/2019/PN_Slr.zip
- Download PDF
- 59/Pid.Sus/2019/PN_Slr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus/2019/PN Slr
Kasasi : 2488 K/Pid.Sus/2020
Statistik7233