Putusan PTUN KUPANG Nomor 49/G/2019/PTUN.KPG |
|
Nomor | 49/G/2019/PTUN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mariana Ivan Junias |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Simson Seran, Mhbr Hakim Anggota Prasetyo Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Jakob Baitanu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI I. DALAM EKSEPSI----------------------------------------------------------------------- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima ; II. DALAM POKOK PERKARA ;--------------------------------------------------------- 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;------------------ 2. Menyatakan batal Sertifikat Hak Milik Nomor : 714 tanggal 3 Desember 1994 dengan Gambar Situasi Nomor : 3713 / 1994 tanggal 3 Desember 1994 seluas 17. 775 m2 terletak di Desa Lasiana, Kecamatan Kupang Tengah ? Kabupaten Kupang sekarang Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang atas nama FERTJI JUMISA NDUN ? LIUK yang sudah dihibahkan atas nama ANDI WILSON NDUN berdasarkan Akta Hibah PPAT Albert Wilson Riwu Kore, SH., No. 38 /2011 tanggal 9 Februari 2011;-------------------------------------------------------------------- 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor : 714 tanggal 3 Desember 1994 dengan Gambar Situasi Nomor : 3713 / 1994 tanggal 3 Desember 1994 seluas 17. 775 m2 terletak di Desa Lasiana, Kecamatan Kupang Tengah ? Kabupaten Kupang sekarang Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang atas nama FERTJI JUMISA NDUN ? LIUK yang sudah dihibahkan atas nama ANDI WILSON NDUN berdasarkan Akta Hibah PPAT Albert Wilson Riwu Kore, SH., No. 38 /2011 tanggal 9 Februari 2011 ;------------------------------------------------------ 4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 3.653.500,- (tiga juta enam ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah) ;-------- |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 49/G/2019/PTUN.KPG.zip
- Download PDF
- 49/G/2019/PTUN.KPG.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/G/2019/PTUN.KPG
Kasasi : 95 K/TUN/2021
Banding : 80/B/2020/PT.TUN.SBY
Statistik12246