Putusan PA BANYUWANGI Nomor 1083/Pdt.G/2020/PA.Bwi |
|
Nomor | 1083/Pdt.G/2020/PA.Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Aries |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Fauzi, Br Hakim Anggota H. Muhammad |
Panitera | Panitera Pengganti: Ike Nuryanti Sulistyowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon Hadi Rofii bin Achmadi untuk menjatuhkan talak satu Roj?i terhadap Termohon Juminatun binti Semadi di depan sidang Pengadilan Agama Banyuwangi; Dalam Rekonpensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Termohon Konvensi untuk sebagian ; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi Termohon Konvensi yang harus dibayarkan pada saat Ikrar talak diucapkan berupa; 2.1. Mut'ah berupa uang sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah); 2.2. Nafkah Iddah ,Maskan, dan Kiswah berupa uang sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) X 3 bulan sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah); 3. Menetapkan selama menikah Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi telah memperoleh harta bersama sebagai berikut : 3.1. Bangunan rumah minus pondasi yang dibangun diatas tanah milik Tergugat Rekonvensi, dengan luas bangunan 54 m2, luas tanah 254 m2, yang terletak di Jl. Mawar II Dusun Kaligesing RT 003 RW 03, Desa Karangmulyo, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, dengan batas-batas , Utara ? Abdul Rahman, Timur ? Sutikno, Selatan ? Jalan Desa, Barat ? Sumarno; 3.2. Hutang kepada P.T Bank Mandiri Tbk KCP.Banyuwangi Bangorejo sebesar Rp.6.500.000,00 (enam juta limaratus ribu rupiah), hutang dua arisan sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), dan hutang di Cabang Pembantu Pegadaian Genteng Banyuwangi sebesar Rp.7.480.000,00 ( tujuh juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah); 4. Menetapkan bagian masing-masing atas harta bersama tersebut dalam diktum angka 3.1 adalah 1/2 bagian untuk Penggugat Rekonpensi dan 1/2 bagian untuk Tergugat Rekonpensi; 5. Menghukum kepada Penggugat Rekonpensi untuk membagi dan menyerahkan bagian harta bersama pada dictum 3.1 di atas 1-2 bagian untuk Penggugat Rekonpensi dan 1/2 bagian untuk Tergugat Rekonpensi , dan apabila pembagian tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dapat dibagi secara Innatura , dengan jalan dijual lelang di lembaga lelang Negara dan hasilnya 1 |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1083/Pdt.G/2020/PA.Bwi
Banding : 12/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Statistik192