Putusan PT SEMARANG Nomor 24/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 16 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kami H. Djohan Afandi |
Hakim Anggota | . Anom H, Ermawan S. Djamian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | ? Menerima permintaan banding dari Pembanding / Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purworejo ;-------------------------------------------------------? Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 18 Maret 2013 Nomor. 121/Pid.Sus/2012/PN TIPIKOR Smg. yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :-----------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu ;-----------------------------------2. Menyatakan Terdakwa SARYONO Bin MANGKUREJO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan ?Melakukan Tindak Pidana Korupsi? ;------------------------3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SARYONO Bin MANGKUREJO oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama : 3 (tiga) bulan ;-------------------------------4. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 8.350.000,-(delapan juta tigaratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan harus dibayarkan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila tidak dibayar maka harta Terdakwa disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika harta Terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;-------------------------------------------------------------------5. Menetapkan agar lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan/atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------------------------------------------------------------------------6. Memerintahkan agar Surat Bukti Hasil Audit BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah tertanggal 13 Juli 2012 tetap terlampir dalam berkas perkara, sedangkan terhadap Barang Bukti yang disita dari :----------------- - Saksi SOEMARNO Bin SOEMARDI berupa 24 (dua puluh empat) lembar kwitansi sewa tanah Desa Kaligesing yang terdiri dari :---------1. 1 (satu) lembar atasnama K. RIYANTO, sebesar Rp 1.000.000,oo dengan bukti kwitansi penerimaan uang oleh UMARSONO tanggal 14 Desember 2009 ;------------------------------2. 1 (satu) lembar atasnama MARINO, sebesar Rp 2.000.000,oo dengan bukti kwitansi penerimaan uang oleh UMARSONO tanggal 1 Oktober 2010 ;-----------------------------------------------------3. 1 (satu) lembar atasnama RODIN bin SADIM, sebesar Rp 2.000.000,oo dengan bukti kwitansi penerimaan uang oleh UMARSONO ;-------------------------------------------------------------------4. 1 (satu) lembar atasnama MBAH TRI DARMO, sebesar Rp 2.000.000,oo dengan bukti kwitansi penerimaan uang oleh UMARSONO tanggal 1 Oktober 2010 ;-----------------------------------5. 1 (satu) lembar atasnama SOLIKUN, sebesar Rp 2.000.000,oo dengan bukti kwitansi penerimaan uang oleh UMARSONO tanggal Oktober 2010 ;-------------------------------------------------------6. 1 (satu) lembar atasnama PONIRUN, sebesar Rp 2.000.000,oo dengan bukti kwitansi penerimaan uang oleh UMARSONO tanggal 1 Oktober 2010 ;-----------------------------------------------------7. 1 (satu) lembar atasnama MISDARYANTO, sebesar Rp 2.000.000,oo dengan bukti kwitansi penerimaan uang oleh UMARSONO tanggal 1 Oktober 2010 ;-----------------------------------8. 1 (satu) lembar atasnama K.RIYANTO, sebesar Rp 2.000.000,oo dengan bukti kwitansi penerimaan uang oleh UMARSONO tanggal 2 Nopember 2010 ;--------------------------------9. 1 (satu) lembar atasnama SOMAT, sebesar Rp 2.000.000,oo dengan bukti kwitansi penerimaan uang oleh UMARSONO tanggal 1 Oktober 2010 ;-----------------------------------------------------10. 1 (satu) lembar atasnama SULARDI, sebesar Rp 2.000.000,oo dengan bukti kwitansi penerimaan uang oleh UMARSONO tanggal 1 Oktober 2010 ;-----------------------------------------------------11. 1 (satu) lembar atasnama MARIYADI, sebesar Rp 2.000.000,oo dengan bukti kwitansi penerimaan uang oleh UMARSONO tanggal 1 Oktober 2010 ;-----------------------------------------------------12. 1 (satu) lembar atasnama DAWAM, sebesar Rp 2.000.000,oo dengan bukti kwitansi penerimaan uang oleh UMARSONO tanggal 1 Oktober 2010 ;-----------------------------------------------------13. 1 (satu) lembar atasnama SAMUDI, sebesar Rp 2.000.000,oo dengan bukti kwitansi penerimaan uang oleh UMARSONO, Oktober 2010 ;-------------------------------------------------------------------14. 1 (satu) lembar atasnama PRAYITNO, sebesar Rp 2.000.000,oo dengan bukti kwitansi penerimaan uang oleh UMARSONO tanggal 1 Oktober 2010 ;-----------------------------------------------------15. 1 (satu) lembar atasnama MUJIMAN, sebesar Rp 2.000.000,oo dengan bukti kwitansi penerimaan uang oleh UMARSONO Oktober 2010 ;-------------------------------------------------------------------16. 1 (satu) lembar atasnama MUBIT, sebesar Rp 2.000.000,oo dengan bukti kwitansi penerimaan uang oleh UMARSONO tanggal 1 Oktober 2010 ;-----------------------------------------------------17. 1 (satu) lembar atasnama SUROSO, sebesar Rp 2.000.000,oo dengan bukti kwitansi penerimaan uang oleh UMARSONO tanggal 1 Oktober 2010 ;-----------------------------------------------------18. 1 (satu) lembar atasnama SOLIMAN, sebesar Rp 2.000.000,oo dengan bukti kwitansi penerimaan uang oleh UMARSONO tanggal 1 Oktober 2010 ;----------------------------------------------------- 19. 1 (satu) lembar atasnama KADAR, sebesar Rp 2.200.000,oo dengan bukti kwitansi penerimaan uang oleh UMARSONO Oktober 2010 ;------------------------------------------------------------------20. 1 (satu) lembar atasnama MUDI, sebesar Rp 2.000.000,oo dengan bukti kwitasni penerimaan uang oleh UMARSONO ;-------21. 1 (satu) lembar atasnama NUH SINDI, sebesar Rp 1.100.000,oo dengan bukti kwitansi penerimaan uang oleh UMARSONO tanggal 1 Oktober 2010 ;-----------------------------------------------------22. 1 (satu) lembar atasnama PONIMAN, sebesar Rp 2.000.000,oo dengan bukti kwitansi penerimaan uang oleh UMARSONO tanggal 2 Nopember 2010 ;--------------------------------------------------23. 1 (satu) lembar atasnama DARSONO sebesar Rp 2.000.000,oo dengan bukti kwitansi penerimaan uang oleh UMARSONO tanggal 1 Oktober 2010 ;-----------------------------------------------------24. 1 (satu) lembar atasnama MUHTAROM sebesar Rp 500.000,oo dengan bukti kwitansi penerimaan uang oleh UMARSONO tanggal 1 Oktober 2010 ;------------------------------------------------------ Disita dari Terdakwa SARYONO Bin MANGKUREJO bukti penggunaan uang hasil jual sewa tanah kekayaan desa yang dikelola oleh Kepala Desa Kaligesing Tahun 2009 s/d 2011, terdiri dari :--------1) Bukti Pengeluaran tahun 2009 ;--------------------------------------------a) Kwitansi pohon kelapa dan perajangan sebesar Rp. 300.000,- dari Pemerintah Desa Kaligesing, penerima WAGIYO, tertanggal 17-12-2009 ;------------------------------------b) Kwitansi pembayaran pasir 10 M3 dan Seplits 10 M3 sebesar Rp. 3000.000,- dari Pemerintah Desa Kaligesing, penerima BASUKI, tertanggal 11-2-2010 ;---------------------------------------c) Kwitansi Semen 60 sak sebesar Rp. 2.820.000,- dari Pemerintah Desa Kaligesing, penerima Reverensir Material OOK, tertanggal 12-2-2010 ;-------------------------------------------d) Kwitansi Sirtu sebesar Rp. 4.680.000,- dari Pemerintah Desa Kaligesing, penerima BASUKI, tertanggal 11-3-2010 ;----------e) Nota perbaikan motor sebesar Rp. 480.000,- Kelik Motor, tertanggal 6-5-2010 ;-----------------------------------------------------f) Kwitansi pelunasan kepada kades untuk biaya THR tahun 2009 sebesar Rp. 3.000.000,- dari Bendahara Desa, penerima SARYONO, tertanggal 19-7-2010 ;----------------------2) Bukti Pengeluaran Tahun 2010 ;-------------------------------------------a) Kwitansi operasional perangkat desa sebesar Rp. 200.000,- dari Bendahara Desa, penerima SAIFURROHMAN, tertanggal 2 Okt 2010 ;---------------------------------------------------b) Kwitansi operasional perangkat desa sebesar Rp. 200.000,- dari Bendahara Desa, penerima UMARSONO, tertanggal 2 Okt 2010 ;-------------------------------------------------------------------c) Kwitansi operasional perangkat sebesar Rp. 200.000,- dari Bendahara Desa, penerima TRIMAN, tertanggal 2 Okt 2010 ;d) Kwitansi operasional desa sebesar Rp. 200.000,- dari Bendahara Desa, penerima PARYANTO, tertanggal 2 Okt 2010 ;-------------------------------------------------------------------------e) Kwitansi operasional desa sebesar Rp. 200.000,- dari Bendahara Desa, penerima SUKIRNO, tertanggal 2 Okt 2010 ;-------------------------------------------------------------------------f) Kwitansi operasional perangkat desa sebesar Rp. 200.000,- dari Bendahara Desa, penerima DONO WILOPO, tertanggal 2 Okt 2010 ;-----------------------------------------------------------------g) Kwitansi operasional perangkat sebesar Rp. 200.000,- dari Bendahara Desa, penerima JEMINGAN, tertanggal 2 Okt 2010 ;-------------------------------------------------------------------------h) Kwitansi operasional perangkat sebesar Rp. 200.000,- dari Bendahara Desa, penerima BUSRO, tertanggal 2 Okt 2010 ;-i) Kwitansi operasional perangkat sebesar Rp. 200.000,- dari Bendahara Desa, penerima MARSONO, tertanggal 2 Okt 2010 ;-------------------------------------------------------------------------j) Kwitansi operasional perangkat desa sebesar Rp. 200.000,- dari Bendahara Desa, penerima SAORAH, tertanggal 2 Okt 2010 ;-------------------------------------------------------------------------k) Kwitansi operasional perangkat sebesar Rp. 200.000,- dari Bendahara Desa, penerima JUDI. M, tertanggal 2 Okt 2010 ;-l) Kwitansi operasional perangkat sebesar Rp. 200.000,- dari Bendahara Desa, penerima KOLIMAN, tertanggal 2 Okt 2010 m) Kwitansi operasional BPD sebesar Rp. 3.000.000,- dari Bendahara Desa, penerima MARINO, tertanggal 2 Okt 2010;n) Kwitansi pengembalian pinjaman sebesar Rp. 5.000.000,- dari Bendahara Desa Kaligesing, penerima SAMSURI Panitia Bersih Desa Kaligesing, tertanggal 15 Nop 2010 ;-----o) Slip setoran PBB ke BKK Purworejo sebesar Rp. 14.877.300,- dari Desa Kaligesing, tertanggal 6 Dec 2010 ;--p) Kwitansi penebangan pohon kelapa dan kayu sengon sebesar Rp. 300.000,- dari Pemerintah Desa, penerima PARYANTO, tertanggal ;------------------------------------------------q) Kwitansi Seplit 120 M3 sebesar Rp. 18.000.000,- dari Pemerintahan Desa Kaligesing, penerima Reverensir Material OOK, tertanggal 27-2-2011 ;--------------------------------r) Kwitansi Sirtu uruk sebesar Rp. 1.447.700,- dari Pemerintahan Desa Kaligesing, penerima Reverensir Material OOK, tertanggal 27-2-2011 ;--------------------------------s) Nota pembelian alat listrik sebesar Rp. 28.300,-, tertanggal 08-01-2011 ;----------------------------------------------------------------t) Nota pembelian alat listrik sebesar Rp. 134.500,-, tertanggal 08-01-2011 ;----------------------------------------------------------------u) Kwitansi Pelaksanaan Pilkadus sebesar Rp. 2.000.000,- dari Bendahara Desa Kaligesing, penerima SLAMET MARJUKI, tertanggal 3 Oktober 2011 ;---------------------------------------------v) Slip setoran di BKK Purworejo sebesar Rp. 24.000.000,- dari Pemerintah Desa Kaligesing, tertanggal 01 Nov 2010 ;---------3) Bukti Pengeluaran Tahun 2011 ;-------------------------------------------a) Kwitansi penggantian pembukaan rekening KPP PPIP Desa Kaligesing oleh OMS sebesar Rp. 6.000.000,- dari Bendahara Desa Kaligesing, penerima WALUYO, tertanggal 13 Nopember 2011 ;------------------------------------------------------b) Kwitansi Selamatan Desa / Wayang Kulit sebesar Rp. 5.500.000,- dari Pemdes Kaligesing, penerima SOLIKHAN Panitia Bersih Desa Kaligesing, tertanggal 23 Desember 2011 ;-------------------------------------------------------------------------c) Kwitansi Mudes empat PPIP sebesar Rp. 1.000.000,- dari Pemdes Kaligesing, penerima WALUYO, tertanggal 06 Januari 2012 ;--------------------------------------------------------------Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara ;--------------------------------------7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;----------------------------------------------? Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg
Lainnya : 121/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.Smg
Statistik
Statistik
44
20