Putusan PN PONTIANAK Nomor 28/Pdt.G/2015/PN Ptk |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2015/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kusno |
Hakim Anggota | Sutarmo, Syofia Marlianti Tambunan |
Panitera | Mulyana |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :TENTANG EKSEPSI :- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;TENTANG POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI :- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;- Menyatakan 2 (dua) bidang tanah berikut 2 (dua) buah bangunan ruko yang berdiri diatasnya, yang terletak di Jalan Gusti Situt Machmud No.6A&7A, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak, yang diperoleh berdasarkan Hibah dari Alm Sutan Darimi Oncon pada tahun 2003, berdasarkan Akta Hibah yang dibuat di Notaris Tommy Tjoa Keng Liet, Sarjana Hukum, Notaris di Pontianak, sebagaimana Akta Hibah No.454/2003, terhadap sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No.5868/Siantan Hulu, Gambar Situasi Nomor : 3861/1992, tanggal 2 September 1992 seluas 292 m2. Dan berdasarkan Akta Hibah No.453/2003, pada tanggal 13 Agustus 2003, terhadap sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No.5869/Siantan Hulu, Gambar Situasi Nomor : 3862/1992, tanggal 2 September 1992, seluas 224 m2.Adalah sah milik Para Penggugat Rekonpensi;- Menyatakan jual beli dan proses balik nama atas 2 (dua) bidang tanah berikut 2 (dua) buah bangunan ruko yang berdiri diatasnya, yang terletak di Jalan Gusti Situt Machmud No.6A&7A, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak, yang dilakukan oleh Para Penggugat Rekonpensi adalah sah dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Tergugat Rekonpensi; - Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;- Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan ini;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang ditetapkan sebesar Rp. 1. 762.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1203 K/Pdt/2018
Pertama : 28/Pdt.G/2015/PN Ptk
Statistik1028