Putusan PN WONOSOBO Nomor 52/Pid.Sus/2015/ PN Wsb |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2015/ PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Narkotika52 |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Slamet Widodo |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Dian Nur Pratiwi |
Panitera | Bawon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa KIRMANTO ALS DAKIR BIN MARTO SUWITO (ALM), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???SECARA TANPA HAK MENYIMPAN ATAU MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I??? ; --------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; ------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------------------------------------------4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------------- 1 (satu) paket sabu-sabu ; ------------------------------------------------------------------------- Uang Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ; -------------------------------------------Dikembalikan pada JPU untuk dipergunakan pada perkara lain yaitu perkara Tri Puji Haryono dan Purwanto als Gundul ; ------------------------------------------------------ 1 (satu) buah HP Muse warna hitam kombinansi silver beserta sim card nya, dirampas untuk negara ; -------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) jaket kulit warna coklat, dikembalikan kepada pemiliknya Kirmanto ; ------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.Sus/2015/ PN Wsb
Statistik273