Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 30/Pdt.G/2012/PN-TB |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2012/PN-TB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 5 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugiyo Mulyoto |
Hakim Anggota | - Albon Damanik, - Ricki Zulkarnaen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI:- Menyatakan gugatan Provisi Penggugat tidak dapat diterima ;DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2.?Menyatakan demi hukum areal kebun sawit seluas 15 Ha (lima belas hektar) didalam satu hamparan areal sertifikat HAK GUNA USAHA (HGU) Nomor 1 Tahun 1980 berikut tanaman dan tanaman yang berada di atasnya, yang terletak di Desa Sukaraja Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan dengan batas-batas:-Sebelah Utara berbatasan dengan areal Penggugat (Ic. PT. Padasa Enam Utama) Afdeling V Sukaraja'-Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Masyarakat Desa Silomlom ;-Sebelah Barat berbatasan dengan areal Penggugat (Ic. PT. Padasa Enam Utama) Afdeling V Desa Sukaraja yang digarap oleh Abdul Majid Hasibuan;--Sebelah Timur berbatasan dengan areal Penggugat (Ic. PT. Padasa Enam Utama) Afdeling V Sukaraja yang digarap oleh Gek Peng, Dkk, Tariaman Purba; Adalah Sah milik Penggugat (Ic. PT. Padasa Enam Utama) ;3.Menyatakan demi hukum tindakan/perbuatan yang dilakukan Tergugat (Ic. Rizal) yang menggarap, menanami, dan menguasai tanpa hak kebun sawit milik Penggugat (Ic. PT. PADASA ENAM UTAMA) merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;4.Menyatakan demi hukum segala surat-surat yang berada ditangan Tergugat (Ic. Rizal) yang berhubungan dengan areal perkebunan kelapa sawit sebagaimana Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 1980 milik Penggugat (Ic. PT. PADASA ENAM UTAMA) dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;5.Menghukum Tergugat (Ic. Rizal) untuk segera menyerahkan dan mengembalikan kepada Penggugat (Ic. PT. PADASA ENAM UTAMA) dengan baik dan utuh areal perkebunan kelapa sawit seluas 15 Ha (lima belas hektar) yang merupakan dari Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 1980 milik Penggugat (Ic. PT. PADASA ENAM UTAMA) yang terletak di Desa Sukaraja, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Propinsi Sumatera Utara, yang dikuasai Tergugat (Ic. Rizal) selama ini dengan tanpa hak, dengan batas-batas sebagai berikut :-Sebelah Utara berbatasan dengan areal Penggugat (Ic. PT. Padasa Enam Utama) Afdeling V Sukaraja ;-Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Masyarakat Desa Silomlom ;-Sebelah Barat berbatasan dengan areal Penggugat (Ic. PT. Padasa Enam Utama) Afdeling V Desa Sukaraja yang digarap oleh Abdul Majid Hasibuan;--Sebelah Timur berbatasan dengan areal Penggugat (Ic. PT. Padasa Enam Utama) Afdeling V Sukaraja yang digarap oleh Gek Peng, Dkk, Tariaman Purba 6.Menghukum Tergugat (Ic.. Rizal) untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini ditaksir berjumlah sebesar Rp 1.731.000,-(Satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;7.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1412 K/Pdt/2014
Banding : 354/PDT/2013/PT-MDN
Pertama : 30/Pdt.G/2012/PN-TB
Statistik117190