Putusan PN KUPANG Nomor 105 /Pdt.G/2015/PN. Kpg |
|
Nomor | 105 /Pdt.G/2015/PN. Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Sudira |
Hakim Anggota | - Jamser Simanjuntak, - T. Benny Eko Supriyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat I tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Yohana Mboli (Penggugat I) Lot Yusuf Mboli (penggugat II), Hendrik Mboli (Turut Tergugat I), Eliasar Mboli (Turut Tergugat III) beserta para ahli waris dari Yeskiel Mboli (ahli waris pengganti) termasuk didalamnya Alex David Adventus Mboli (Turut Tergugat II) adalah ahli waris yang sah dari alm. Anton Mboli dan almh. Ny. Nelci Mboli-Sine.3. Menyatakan menurut hukum bahwa penerbitan akta jual beli nomor : 304/KLM/JB/VIII/2003, tanggal 16 Agustus 2003, yang dilakukan oleh Tergugat II adalah batal demi hukum. 4. Menyatakan menurut hukum bahwa oleh karena penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1093, tanggal 03 Agustus 1990, Gambar Situasi tanggal 20 April 1982, Nomor: 286/ 1982, seluas 3.220 M (tiga ribu dua ratus dua puluh meter persegi) yang sekarang tercatat atas nama tergugat I dengan batas ? batas sebagai berikut :? Utara : berbatasan dengan Jalan Timor Raya;? Timur : berbatasan dengan Vinsen Samara dan tanah sengketa;? Selatan : berbatasan dengan tanah Anton Mboli;? Barat : berbatasan dengan kebun Mesakh Anin dan tanah Yoseba Sine-Mbatu;Diterbitkan berdasarkan akta jual beli nomor : 304/KLM/JB/VIII/2003, tanggal 16 Agustus 2003, dibatalkan oleh Pengadilan maka sertifikat hak milik Nomor: 1093, tanggal 03 Agustus 1990 dinyatakan tidak mempunyai nilai pembuktian;5. Menyatakan menurut hukum bahwa segala produk yang dikeluarkan oleh Hendrik Mboli (Turut Tegugat I), Alex Yafed Adventus Mboli (Turut Tergugat II) dan Eliasar Mboli (Turut Tergugat III) yang telah membuat Surat Keterangan Ahli Waris atas nama alm. Anton Mboli dan almh. Ny. Nelci Mboli-Sine, yang disaksikan / dibenarkan oleh Lurah Oesapa, Nomor: 900/ 370/ KOSP/ 2003, tanggal 28 Juni 2003, dan dikuatkan oleh Camat Kelapa Lima, Nomor: 78/ Pem. SKW/CKL/VI/2003, Tanggal 28 Juni 2003, yang kemudian melakukan peralihan hak atas tanah tersebut untuk dan atas nama Hendrik Mboli (Turut Tergugat I), Eliasar Mboli (Turut Tergugat III), dan Alex Yafed Adventus Mboli (Turut Tergugat II) adalah tidak sah;6. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat II yang telah menerbitkan Akta Jual Beli Nomor: 304/KLM/ JB/ VIII/2003, tanggal 16 Agustus 2003, antara Hendrik Mboli (Turut Tergugat I), Eliasar Mboli (Turut Tergugat III), dan Alex Yafed Adventus Mboli (Turut Tergugat II) kepada Tergugat I adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum; dan oleh karena itu harus dinyatakan batal demi hukum;7. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat III yang memproses balik namakan sertifikat nomor: 304/KLM/ JB/ VIII/2003, tanggal 16 Agustus 2003 menjadi atas nama Tergugat I adalah melawan hukum dan oleh karena itu sertifikat tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian;8. Menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.876.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105_/Pdt.G/2015/PN._Kpg.zip
- Download PDF
- 105_/Pdt.G/2015/PN._Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1728 K/Pdt/2017
Banding : 52/PDT/2016/PT KPG
Pertama : 105/Pdt.G/2015/PN.Kpg
Statistik4824