Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 62 /Pid.Sus/2015/PN.Psb |
|
Nomor | 62 /Pid.Sus/2015/PN.Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 21 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Swir |
Hakim Anggota | Wiryawan Hadi Kusuma, Zulfikar Berlian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa HELMI Pgl SI EL Bin SANUSI sebagaimana identitas tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ; 2. Membebaskan Terdakwa HELMI Pgl SI EL Bin SANUSI dari dakwaan Primair dan Subsidair Jaksa Penuntut Umum tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa HELMI Pgl SI EL Bin SANUSI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bungkus paket sedang Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat Dirampas Untuk Dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha mio soul GT dengan nomor polisi BA-2026-SZ warna hitam dengan Nomor rangka MH31KP001CK093717 dan nomor mesin 1KP-095221;- 1 (satu) unit hand phon merek Samsung galaxy dengan nomor Imei : 357383/05/358586/4;Dirampas untuk Negara;8. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62_/Pid.Sus/2015/PN.Psb.zip
- Download PDF
- 62_/Pid.Sus/2015/PN.Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2371 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 62/PID.SUS/ 2015/PN.PSB
Statistik5717