- Dalam Provisi;
- Menolak gugatan Penggugat;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Akad Murabahah No.02/2015 tanggal 11 Mei 2015.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat :
- Hutang Murabahah kepada Penggugat sejumlah Rp. 8.838.486.670, (delapan milyar delapan ratus tiga puluh delapan juta empat ratus delapan puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh rupiah);
- Ta???widh jasa Advokat sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
- Total Rp. 8.838.486.670,- + Rp. 500.000.000,- = Rp. 9.338.486.670 (Sembilan milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta empat ratus delapan puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh rupiah);
- Apabila tidak dibayar, maka harus diganti dengan melakukan lelang eksekusi terhadap obyek jaminan Akad Murabahah No.02/2015 tanggal 11 Mei 2015 berupa :
- Coffe Shop ( Chinaware & Glassware )
- Kitchen Utensils
- Kitchen Equipment & Instalment
- IT Investment
- Meeting Rooms (Banquet Equipment)
- Office Equipment
- Room Furniture
- 3 (tiga) unit Automatic Winder Mod Polar M With 72 Spindlees (Manufacturer: Savio Machine Tessie S.P.A;4.Apabila hasil lelang obyek jaminan tersebut tidak cukup untuk melunasi hutang Tergugat dan Turut Tergugat I kepada Penggugat, maka harus dilunasi dengan melelang harta pribadi Turut Tergugat I;
- Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat selebihnya;
- Membebankan kepada Tergugat dan Turut Tergugat I Pelawan untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 541.000,- (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 733/Pdt.G/2019/PA.JP |
|
Nomor | 733/Pdt.G/2019/PA.JP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Abdul Hadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khairil Jamalbr Hakim Anggota Naim |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikrimawati Ningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 733/Pdt.G/2019/PA.JP
Banding : 15/Pdt.G/2020/PTA.JK
Statistik30853