Putusan PTA SEMARANG Nomor 127/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 127/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangWaris Islam127/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muslih Munawar |
Hakim Anggota | M.ag., H. Helmy Thohir, H. Mulyadi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding untuk pemeriksaan pada tingkat banding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jepara Nomor 1470/Pdt.G/ 2016/PA.Jepr tanggal 22 Februari 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Jumadil Awal 1438 Hijriyah yang dimohonkan banding;Dengan mengadili sendiri :1. Menyatakan gugatan Para Penggugat/Para Pembanding tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.431.000,- (empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara banding kepada Para Pembanding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 127/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 127/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Pertama : 1470/Pdt.G/ 2016/PA.Jepr
Statistik6714