Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 01/PDT.G/2014/PN.PSB |
|
Nomor | 01/PDT.G/2014/PN.PSB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Sri Hartati |
Hakim Anggota | Aldarada Putra, Arizal Anwar |
Panitera | Tumiar Nababan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Para Tergugat;-------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara : - Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;--------------------------------- Menyatakan 2 (dua) bidang tanah perkebunan yang luas keseluruhan lebih kurang 56 (lima puluh enam) Ha yang terletak di Jorong Kampung Alang Nagari Muara Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat yaitu :------------------------------------------------------------------------------------- Bidang Pertama disebut dengan Blok A2 dengan luas lebih kurang 24 (dua puluh empat) Ha yang batas-batas sebagai berikut :--------------------- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan ;-------------------------------------- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Lahan TKD Muara Kiawai ;- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan ;--------------------------------------- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan dari Kampung Alang ;---------- Bidang Kedua disebut dengan Blok A3 dengan luas lebih kurang 32 (tiga puluh dua) Ha, yang batas-batasnya sebagai berikut :------------------- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan ;--------------------------------------- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Lahan TKD Muara Kiawai ;- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan ;--------------------------------------- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan ;--------------------------------------Adalah tanah yang telah diserahkan pengelolaannya kepada PENGGUGAT ;---------------------------------------------------------------------- Menyatakan Harta sengketa berupa tanah perkebunan seluas lebih kurang 17 (tujuh belas) Ha yang batas-batasnya sebagai berikut :---------- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan dan kawan tanah ini yang sekarang dikuasai oleh Sabarudin ;-------------------------------------------- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Poros ;--------------------------- Sebelah Barat berbatas dengan Parit yang disebelahnya ada jalan ;- Sebelah Timur berbatas jalan ;-------------------------------------------------Merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan tanah yang telah diserahkan kepada Penggugat tersebut ;- Menyatakan perbuatan Para Tergugat A yang telah menguasai dan memanen buah kelapa sawit diatas Harta Sengketa tanpa izin dari Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;--------------------------------- Menyatakan batal demi Hukum segala surat-surat yang diterbitkan tanpa sepengetahuan penggugat atas Harta sengketa ;----------------------- Menyatakan batal demi hukum surat pernyataan penyerahan kebun plasma dari Blok A.3 tertanggal 22 Mei 2013 dan surat pernyataan ninik mamak Datuk Simarajo tertanggal 06 Februari 2013 serta segala surat-surat yang diterbitkan tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat atas harta sengketa;--------------------------------------------------------------------- Memerintahkan Para Tergugat A untuk menyerahkan Harta Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan bebas dan kosong dari haknya dan hak orang lain yang ada diatasnya, kalau Para Tergugat A engkar dengan bantuan alat Negara ;--------------------------------------------------------- Memerintahkan Para Tergugat A untuk menghentikan segala aktifitas yang dilakukan diatas Harta Sengketa sampai perkara ini berkekuatan Hukum tetap ;----------------------------------------------------------------------------- Memerintahkan Tergugat B dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;--------------------------------------------------------------------- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.959.000,- (empat juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);------------------------------------------------- Menolak gugatan selain dan selebihnya;------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 01/PDT.G/2014/PN.PSB.zip
- Download PDF
- 01/PDT.G/2014/PN.PSB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1041 K/Pdt/2015
Pertama : 01/PDt.G/2014/PN.PSB
Statistik7537