Putusan PTA JAMBI Nomor 15/Pdt.G/2018/PTA.Jb |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2018/PTA.Jb |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muslim |
Hakim Anggota | H. Entang Mahmud Aziz, Masud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PA |
Catatan Amar | MENGADILI??? Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima;??? Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Jambi Nomor : XXX/Pdt.G/2017/PA.Jmb tanggal 5 Maret 2018yang dimohonkan banding sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:Dalam Konpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta tersebut dibawah ini :2.1. 1 (satu) unit rumah permanen yang terletak di KECAMATAN JAMBI TIMUR, KOTA JAMBI, ukuran panjang 11,70 meter dan lebar 8,5 meter dengan batas-batas sebelah Utara berbatas dengan tanah PIHAK TERKAIT I, sebelah Selatan berbatas dengan tanah PIHAK TERKAIT II, sebelah Timur berbatas dengan tanah PIHAK TERKAIT III dan sebelah Barat berbatas dengan parit;2.2. 1 (satu) unit kipas angin tegak;2.3. 1 (satu) unit kipas angin duduk;2.4. 1 (satu) unit meja hias;2.5. 1 (satu) unit lemari pakaian plasik anak 2 susun;2.6. 1 (satu) unit kompor gas merk rinai;2.7. 1 (satu) unit tabung gas 12 kg;2.8. 1 (satu) unit tabung gas 3 kg2.9. 1 (satu) unit blender merk nasional;2.10. 1 (satu) unit tedmon tempat air;adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing seperdua dari harta bersama tersebut pada poin 2 diatas;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut pada poin 2 diatas jika tidak dapat dibagi secara natura maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang;5. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat yang laindan selebihnya;Dalam RekonpensiMenolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;Dalam Konpensi Dan Rekonpensi :Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 371.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);??? Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2018/PTA.Jb.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2018/PTA.Jb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/Pdt.G/2018/PTA.Jb
Pertama : 797/Pdt.G/2017/PA.Jmb
Statistik16039