- Menolak Eksepsi dari Tergugat, dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah demi hukum :
- Atas sebidang tanah seluas 39.113 M2 (tiga puluh Sembilan ribu seratus tiga puluh tiga meter persegi) dengan Akta Jual Beli Nomor. 593.2/80/TBT/1997 Letak di Dusun penengahan Desa Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Lampung Utara (pada saat itu) kini masuk dalam wilayah Kabupaten Tulang Bawang;
- Atas sebidang tanah peladangan seluas 37.700 M2 (tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus meter persegi) dengan Akta Jual Beli Nomor. 593.2/86/TBT/1997 Letak di Dusun Penengahan Desa Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Lampung Utara (pada saat itu) kini masuk dalam wilayah Kabupaten Tulang Bawang adalah Sah milik Penggugat.
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat yaitu : Kerugian Materil sebesar Rp. 205.200.000,- (dua ratus lima juta dua ratur ribu rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp. 3.267.000,- (tiga juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
Putusan PN MENGGALA Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Mgl |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2018/PN Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Juanda Wijaya |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Muhammad Juanda Parisi, hakim Anggota 2: Muhammad Yudhi Sahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2018/PN_Mgl.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2018/PN_Mgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2 K/PDT/2020
Pertama : 7/Pdt.G/2018/PN Mgl.
Statistik7227