Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 288/Pid.B/2016/PN Gns |
|
Nomor | 288/Pid.B/2016/PN Gns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eva Susiana |
Hakim Anggota | Uni Latriani, Firdaus Syafaat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat, Pasal 406 ayat (1) KUHP, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa LUKMAN HAKIM Bin ALI BASTARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pengrusakan Barang? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;3. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;4. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit roda empat merk Isuzu warna biru dengan Nopol BE 9793 AV Noka MHCTBR54B3K114553 ;Dikembalikan kepada saksi korban Sofidin Bin Mali Muslimin (Alm) ;5. Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, pada hari RABU tanggal 28 September 2016 oleh EVA SUSIANA, SH., MH., selaku Hakim Ketua, UNI LATRIANI, SH., MH., dan FIRDAUS SYAFAAT, SH., MH, masing-masing selaku Hakim anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 28 September 2016 oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan didampingi oleh ROHAILAWATI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih, dihadiri oleh HIFNI, SH., MH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih serta terdakwa serta didampingi Penasihat Hukum terdakwa ;Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua1. UNI LATRIANI, SH., MH. EVA SUSIANA, SH., MH.2. FIRDAUS SYAFAAT, SH., MH.PANITERA PENGGANTI, ROHAILAWATI, SH. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 288/Pid.B/2016/PN_Gns.zip
- Download PDF
- 288/Pid.B/2016/PN_Gns.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 391 K/Pid/2017
Pertama : 288/Pid.B/2016/PN.Gns
Statistik7554