Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 25/Pdt.G/2014/PN.Tsm |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2014/PN.Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Sengketa Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Esbenneri Sinaga |
Hakim Anggota | Motur Panjaitan, Gus Pancara |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI :TENTANG EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;------------- TENTANG POKOK PERKARA : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------------DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Rekonpensi Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat Dalam Konpensi untuk sebagian;---------------------2. Menyatakan Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat Dalam Konpensi adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa berupa sebidang tanah seluas 131,5 bata yang terletak di Blok Bojongherang, Kampung Sukamaju, Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, KOHIR No:C 1276 Persil No. 38 b/ S II, Luas kurang lebih 131,5 bata dengan batas-batas : - Utara: tanah sawahnya Tatang ;--------------------------------------------------- Timur: Tanah sawah H. Sumartinah / Wahid Ardianto;---------------------- Selatan :Tanah sawah Aripin (sekarang Jl Letjen Mashudi );-------------- Barat :Tanah sawah Harun dan Ijan (sawah amun dan sawah Penggugat);---------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Akta Jual beli No 734/CBR/1997 tanggal 11 Agustus 1997 antara Buloh dan Tergugat Dalam Rekonpensi/Penggugat Dalam Konpensi atas tanah obyek sengketa yang dibuat oleh PPAT Camat Cibeureum, Kota Tasikmalaya, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat;----------------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan penguasaan tanah sengketa oleh Tergugat Dalam Rekonpensi dan atau orang orang lain yang mendapat hak dari padanya adalah tidak syah menurut Hukum;-------------------------------------5. Menyatakan Tergugat Dalam Rekonpensi/Penggugat Dalam Konpensi dan orang orang yang mendapat hak dari padanya telah melakukan perbuatan melawan Hukum;----------------------------------------------------------6. Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi/Penggugat Dalam Konpensi dan orang orang lain yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat Dalam Konpensi, dalam keadaan kosong dan tanpa beban serta sitaan serta hak-hak dari pihak manapun terhitung sejak putusan a quo mempunyai kekuatan hukum tetap;--------7. Menghukum Tergugat II Dalam Konpensi untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;-------------------------------------------------------------------8. Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat Dalam Konpensi untuk selain dan selebihnya;--------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.551.000,00 (Satu juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 787 PK/Pdt/2017
Pertama : 25/Pdt.G/2014/PN.Tsm
Kasasi : 2389 K/Pdt/2015
Banding : 145/Pdt/2015/PT BDG
Statistik13429