- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR NOMOR 46/PDT.G/2017/PN.SBW TANGGAL 2 AGUSTUS 2018 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN TANAH OBYEK SENGKETA SELUAS 11.243 M2 BATAS-BATASNYA :
- MENYATAKAN BAHWA SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1213 ATAS NAMA H. HASAN SALEH PEMISAHAN DARI SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 682 ATAS NAMA H. HASAN SALEH ( ORANG TUA PARA TERBANDING/PARA TERGUGAT ) ATAS TANAH OBYEK SENGKETA ADALAH CACAT HUKUM SEHINGGA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM BERLAKU;
- MENGHUKUM TURUT TERBANDING/TURUT TERGUGAT UNTUK MENTAATI ISI PUTUSAN INI
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT DAN TURUT TERBANDING/TURUT TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH );
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor 46/Pdt.G/2017/PN.Sbw tanggal 2 Agustus 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tanah obyek sengketa seluas 11.243 M2 batas-batasnya :
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 1213 atas nama H. Hasan saleh pemisahan dari Sertifikat Hak Milik Nomor 682 atas nama H. Hasan Saleh ( orang tua Para Terbanding/Para Tergugat ) atas tanah obyek sengketa adalah cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku;
- Menghukum Turut Terbanding/Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan ini
- Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat dan Turut Terbanding/Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah );
Putusan PT MATARAM Nomor 165/PDT/2018/PT MTR |
|
Nomor | 165/PDT/2018/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Corry Sahusilawane |
Hakim Anggota | Hadi Siswoyo, Brmajedi Hendi Siswara |
Panitera | Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I LI DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA : SEBELA UTARA : TANAH BUDIYONO DAN TANAH TOTO; SEBELAH SELATAN : TANAH MESJID LABUHAN SUMBAWA; SEBELAH TIMUR : PAGAR TANAH H. HASAN SALEH; SEBELAH BARAT : TANAH PENGGUGAT; DIKUASAI DIGARAP DAN DIKERJAKAN OLEH PEMBANDING/PENGGUGAT SECARA TURUN TEMURUN DARI ORANG TUA PEMBANDING/PENGGUGAT ( ALMARHUM H ZAINUDDIN BIN DEA MAS TAYEB DAN ALMARHUMAH HJ RATU BINTI DAENG ASING ); |
Catatan Amar |
M E N G A D I LI DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Para Terbanding semula Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA : Sebela Utara : Tanah Budiyono dan tanah Toto; Sebelah Selatan : Tanah Mesjid Labuhan Sumbawa; Sebelah Timur : Pagar Tanah H. Hasan saleh; Sebelah Barat : Tanah Penggugat; Dikuasai digarap dan dikerjakan oleh Pembanding/Penggugat secara turun temurun dari orang tua Pembanding/Penggugat ( almarhum H Zainuddin Bin Dea Mas Tayeb dan almarhumah Hj Ratu Binti Daeng Asing ); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 165/PDT/2018/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 165/PDT/2018/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pdt.G/2017/PN Sbw
Kasasi : 3547 K/Pdt/2019
Banding : 165/PDT/2018/PT MTR
Statistik7336