- Menyatakan Terdakwa Syendi Adma Dinata Alias Sendi Bin Dadi Suprianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam Bentuk Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa Syendi Adma Dinata Alias Sendi Bin Dadi Suprianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih dengan berat kotor 6,78 gram, berat bersih 2,98 gram dan disisihkan POM menjadi: 0,5 gram (berat bersih) sehingga sisa dengan berat 2,48 Gram (berat bersih)
- 12 (dua belas) lembar kertas papir merk Djanoko.
- 1 (satu) unit handphone merk realme C2 beserta 1 (satu) sim card dengan nomor:0838-1287-6498.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha vega zr. Warna hitam dengan nomor polisi BD 3691 PM;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna coklat garis-garis putih merk Kendy;
- 1 (satu) lembar kaos warna hitam motif garis-garis dengan kombinasi warna merah dan abu-abu merk ULTIMATE HRDC;
Putusan PN TAIS Nomor 35/Pid.Sus/2020/PN Tas |
|
Nomor | 35/Pid.Sus/2020/PN Tas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TAIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heny Faridha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zaimi Multazim, Hakim Anggota Juna Saputra Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Anna Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan Kepada Terdakwa Syendi Adma Dinata Alias Sendi Bin Dadi Suprianto 8. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pid.Sus/2020/PN_Tas.zip
- Download PDF
- 35/Pid.Sus/2020/PN_Tas.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 671 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 35/Pid.Sus/2020/PN Tas
Statistik9874