Putusan PN SAMPIT Nomor 49/Pid.Sus/2019/PN Spt |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2019/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno |
Hakim Anggota | Puthut Rully Kushardian., Edi Rosadi |
Panitera | Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan terdakwa Taji Bin Satimin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebanyak Rp 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam ) Bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) paket/bungkus plastik klip yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor/bruto 0,71 (nol koma enam dua gram) sudah termasuk dengan plastik pembungkus sehingga berat besih/netto adalah 0,51 (nol koma tiga puluh dua) gram yang kemudian disisihkan:1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi butiran Kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor/bruto 0,48 (nol koma empat puluh dua) gram sudah termasuk dengan plastik pembungkus dengan rincian 1 (satu) pembungkus seberat 0,1 (nol koma satu) sehingga berat bersih/netto 0,38 (nol koma dua puluh dua) gram sebagai barang bukti di Pengadilan;1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi butiran Kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor/bruto 0,23 (nol koma dua puluh) gram sudah termasuk dengan plastik pembungkus dengan rincian 1 (satu) pembungkus seberat 0,1 (nol koma satu) sehingga berat bersih/netto 0,13 (nol koma sepuluh) gram untuk uji laboratorium;1 (satu) bungkus plastik klip waran bening yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket plastik kecil berisikan butiran Kristal warna putih yang diduga shabu;1 (satu) kotak tissue paseo smart; Dirampas untuk Negara1 (satu) buah kunci kendaraan dump truck MITSUBISHI Type FE74 HD mobil barang truck tangki warna kuning, Noka : MHMFE74P57K000780, Nosin : 4D34TC33349 dengan No.Pol : KH 9818 FA ;1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) kendaraan dump truck MITSUBISHI Type FE74 HD mobil barang truck tangki warna kuning, Noka : MHMFE74P57K000780, Nosin : 4D34TC33349 dengan No.Pol : KH 9818 FA atas nama pemilik FERI;1 (satu) unit kendaraan dump truck MITSUBISHI Type FE74 HD mobil barang truck tangki warna kuning, Noka : MHMFE74P57K000780, Nosin : 4D34TC33349 dengan No.Pol : KH 9818 FA atas nama pemilik FERI. Dikembalikan kepada Saksi Mulyadi Bin H. DARLAN UMRA (Alm)6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus/2019/PN Spt
Statistik6810