Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 259/PDT.G/2013PN.JKT PST |
|
Nomor | 259/PDT.G/2013PN.JKT PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perbuatan melawan hukurn |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 28 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edy Suwanto |
Hakim Anggota | Arojiduhu Waruwu, Arief Vvaluyo |
Panitera | Oieh Herri Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Konpensi: Dalam Provisi: Menolak tuntutan provisi dari Tergugat Konpensi.; Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi dari Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian. 2. Menyatakan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Renovasi UnitApartemen Atap Merah No. 21/Tatib/PPAAMA/lll/2004 tanggal 5 Agustus 2004 yang sudah mengalami perubahan dan penambahan yaitu Adendum I Peraturan Renovasi Unit Apartemen Atap Merah No. 21 B/Tatib/PPAAMA//2009 tanggal 30 Mei 2009, Adendum II Peraturan Renovasi Unit Apartemen Atap Merah No. 21 C/Tatib/PPAAMA/l/2009 tanggal 30 Juni 2009, Adendum III Peraturan Renovasi Unit Apartemen Atap Merah No. 21 D/Tatib/PPAAM/IV/2011 tanggal 14 April 2011 dan terakhir dengan Adendum IV No. 21 E/Tatib/PPAAM/ll/2012 tanggal 15 Februari 2012 dan ketentuan Buku Panduan Hunian Perhimpunan Penghuni Apartemen Atap Merah yang dikeluarkan tanggal 2 Desember 2002 adalah sah dan berharga dan mengikat kepada seluruh penghuni dan pemilik Unit Apartemen Atap Merah. 3. Menyatakan perbuatan Tergugat konpensi yang telah membangun canopydi sebelah timur pintu sliding door unit 2054 bertentangan dengan Adendum I Peraturan Renovasi Unit Apartemen Atap Merah No. 21 Bfiatib/PPAAMA//2009 tanggal 5 Mei 2009 dan ketentuan dalam Buku Panduan Hunian Perhimpunan Apartemen Atap Merah adalah merupakan perbuatan melawan hukum. 4. Memerintahkan kepada Tergugat konpensi untuk membongkar bangunantersebut di sebelah timur pintu sliding door sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila dilanggar maka Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per harinya. 5. Menolak gugatan Penggugat konpensi selain dan selebihnya. Dalam Rekonpensi; Daiam Eksepsi; Menolak eksepsi dari Tergugat Rekonpensi/'Penggugai Konpensi.Dalam PoKok Perkara ; Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugai Rekonpensi/TergugatKonpensi. ; Dalam Konpensi dan Rekonpensi; - Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk mernbayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp. 1.416.000,- (satu juta ernpat ratus enarn beias ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 259/PDT.G/2013PN.JKT PST
Peninjauan Kembali : 486 PK/Pdt/2020
Banding : 253/PDT/2015/PT.DKI
Statistik15945