- Menyatakan terdakwa AZRI Alias ODET Bin JAMURIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AZRI Alias ODET Bin JAMURIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak dan melawan hukum, memilki Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (bulan);
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 02 (dua) paket/bungkus Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah dengan berat kotor 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram dan berat bersih 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram, dengan rincian sebagai berikut :
- Barang bukti narkotika Gol.I jenis sabu dengan berat bersih 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram yang habis disishkan untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Medan di Medan;
- Pembungkusan barang bukti berupa plastic bening dengan klep merah sebanyak 02 (dua) lembar dengan berat bersih 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna;
- 1 (satu) unit handphone merk strawberry warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy Nopol BM 4212 IE warna merah silver;
Putusan PN PELALAWAN Nomor 142/Pid.Sus/2018/PN Plw |
|
Nomor | 142/Pid.Sus/2018/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ria Ayu Rosalin |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Andry Eswin Sugandhi Oetara, Hakim Anggota Rahmad Hidayat Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Aliludin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/Pid.Sus/2018/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 142/Pid.Sus/2018/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.Sus/2018/PN Plw
Statistik155