- Sertipikat Hak Milik No. 630, tanggal 11 November 2009, letak Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Propinsi Kalimantan Timur, atas nama Edy Setya Budi, Surat Ukur Nomor : 73/Melak Ulu/2009, tanggal 11 November 2009, luas 180 meter persegi ;
- Sertipikat Hak Milik No. 655, tanggal 9 November 2010, letak Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Propinsi Kalimantan Timur, atas nama Hj. Fiatmawati AR, Surat Ukur Nomor : 20/Melak Ulu/2010, tanggal 11 Agustus 2010, luas 1.558 meter persegi ;
- Sertipikat Hak Milik No. 656, tanggal 9 November 2010, letak Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Propinsi Kalimantan Timur, atas nama Arli Susanto, Surat Ukur Nomor : 21/Melak Ulu/2010, tanggal 11 Agustus 2010, luas 1.650 meter persegi ;
- Sertipikat Hak Milik No. 657, tanggal 9 November 2010, letak Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Propinsi Kalimantan Timur, atas nama Drs. H. Syarwani AR, S.H., Surat Ukur Nomor : 22/Melak Ulu/2010, tanggal 11 Agustus 2010, luas 600 meter persegi ;
- Sertipikat Hak Milik No. 659, tanggal 9 November 2010, letak Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Propinsi Kalimantan Timur, atas nama Hj. Fiatmawati AR, Surat Ukur Nomor : 24/Melak Ulu/2010, tanggal 11 Agustus 2010, luas 1.544 meter persegi ;
- Sertipikat Hak Milik No. 660, tanggal 9 November 2010, letak Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Propinsi Kalimantan Timur, atas nama Maslihi, Surat Ukur Nomor : 25/Melak Ulu/2010, tanggal 11 Agustus 2010, luas 600 meter persegi ;
- Sertipikat Hak Milik No. 661, tanggal 9 November 2010, letak Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Propinsi Kalimantan Timur, atas nama Arnah, Surat Ukur Nomor : 26/ Melak Ulu/2010, tanggal 11 Agustus 2010, luas 600 meter persegi ;
- Sertipikat Hak Milik No. 630, tanggal 11 November 2009, letak Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Propinsi Kalimantan Timur, atas nama Edy Setya Budi, Surat Ukur Nomor : 73/Melak Ulu/2009, tanggal 11 November 2009, luas 180 meter persegi ;
- Sertipikat Hak Milik No. 655, tanggal 9 November 2010, letak Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Propinsi Kalimantan Timur, atas nama Hj. Fiatmawati AR, Surat Ukur Nomor : 20/Melak Ulu/2010, tanggal 11 Agustus 2010, luas 1.558 meter persegi ;
- Sertipikat Hak Milik No. 656, tanggal 9 November 2010, letak Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Propinsi Kalimantan Timur, atas nama Arli Susanto, Surat Ukur Nomor : 21/Melak Ulu/2010, tanggal 11 Agustus 2010, luas 1.650 meter persegi ;
- Sertipikat Hak Milik No. 657, tanggal 9 November 2010, letak Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Propinsi Kalimantan Timur, atas nama Drs. H. Syarwani AR, S.H., Surat Ukur Nomor : 22/Melak Ulu/2010, tanggal 11 Agustus 2010, luas 600 meter persegi ;
- Sertipikat Hak Milik No. 659, tanggal 9 November 2010, letak Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Propinsi Kalimantan Timur, atas nama Hj. Fiatmawati AR, Surat Ukur Nomor : 24/Melak Ulu/2010, tanggal 11 Agustus 2010, luas 1.544 meter persegi ;
- Sertipikat Hak Milik No. 660, tanggal 9 November 2010, letak Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Propinsi Kalimantan Timur, atas nama Maslihi, Surat Ukur Nomor : 25/Melak Ulu/2010, tanggal 11 Agustus 2010, luas 600 meter persegi ;
- Sertipikat Hak Milik No. 661, tanggal 9 November 2010, letak Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Propinsi Kalimantan Timur, atas nama Arnah, Surat Ukur Nomor : 26/ Melak Ulu/2010, tanggal 11 Agustus 2010, luas 600 meter persegi ;
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 13/G/2020/PTUN.SMD |
|
Nomor | 13/G/2020/PTUN.SMD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ade Mirza Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ayi Solehudin, Br Hakim Anggota Dyah Ayu Rachma Permatasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Jihim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1 sampai dengan Tergugat II Intervensi 6 Seluruhnya ; DALAM POKOK SENGKETA 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Seluruhnya ; 2. Menyatakan Batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat, berupa : 3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk Mencabut Keputusan Tata Usaha Negara, berupa : 4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1 sampai dengan Tergugat II Intervensi 6 secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp. 1.131.000,- (satu juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/G/2020/PTUN.SMD.zip
- Download PDF
- 13/G/2020/PTUN.SMD.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 278 K/TUN/2021
Pertama : 13/G/2020/PTUN.SMD
Statistik326148