Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 69/Pdt.G/2017/PTA.Yk |
|
Nomor | 69/Pdt.G/2017/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI GUGATPA SLEMAN |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nuzirwan |
Hakim Anggota | H. Noor Kholil, H. Turiman |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;? Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 526/Pdt.G/2017/PA.Smn. tanggal 5 Oktober 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Muharram 1439 Hijriyah dengan perbaikan amar yang secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut;I. DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat Konvensi (TERBANDING) terhadap Penggugat Konvensi (PEMBANDING);3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sleman untuk mengirimkan satu helai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menolak gugatan Penggugat tentang Hadhanah dan biaya pemeliharaan anak, dan menyatakan gugatan Penggugat selainnya tidak dapat diterima; II. DALAM REKONVENSI : 1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi; 2. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama ANAK, lahir tanggal 25 Januari 2012 berada di bawah asuhan/hadhanah Penggugat Rekonvensi terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga anak tersebut dewasa atau mandiri (berumur 21 tahun atau telah menikah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensiuntuk menyerahkan anak sebagaimana dictum rekonvensi angka 2 diatas kepada Penggugat Rekonvensi;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara hingga saat ini sejumlah Rp.281.000 ,- (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);? Membebankan biaya perkara ini pada tingkat banding kepada Penggugat /Pembanding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pdt.G/2017/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 69/Pdt.G/2017/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 69/Pdt.G/2017/PTA.Yk
Kasasi : 491 K/Ag/2018
Pertama : 526/Pdt.G/2017/PA.Smn
Statistik5624