Putusan PN DENPASAR Nomor 467/Pdt.G/2014/PN.Dps |
|
Nomor | 467/Pdt.G/2014/PN.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugeng Riyono |
Hakim Anggota | Iel Pratu, I Gede Ketut Wanugraha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;Dalam Eksepsi;- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Provisi;- Menolak gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Konpensi;- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan Surat Perjanjian Menyewa Tempat tanggal 1 Agustus 2010 dengan obyek rumah yang terletak di Jalan Mertasari No. 6A Desa Intaran, Sanur Kelod, Denpasar Selatan, Kota Denpasar adalah sah sebagai pengganti Akta Perubahan dan Perjanjian Sewa Menyewa No. 627 tanggal 28 Juli l995;- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, memaksa hendak memperpanjang sewa rumah milik Penggugat tersebut adalah perbuatan melawan hukum;- Mengukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah yang terletak di Jalan Mertasari No. 6A Desa Intaran, Sanur Kelod, Denpasar Selatan, Kota Denpasar milik Penggugat kepada Penggugat seketika secara lasia bebas dari penguasaan pihak lain, atas dasar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) atas keterlambatannya menjaankan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap;- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonpensi;- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; Dalam Konpensi ? Rekonpensi;- Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 636.000,00 (enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 467/Pdt.G/2014/PN.Dps.zip
- Download PDF
- 467/Pdt.G/2014/PN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 89/PDT/2015/PT.DPS
Kasasi : 84 K/Pdt/2016
Pertama : 467/Pdt.G/2014/PN Dps
Statistik589238