Putusan PTA SEMARANG Nomor 7/Pdt.G/2019/PTA.Smg_SELA |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2019/PTA.Smg_SELA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangwaris Islam07/Pdt.G/2019/PTA.Smg_SELA |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Ali Asyhar |
Hakim Anggota | H. Sunarto, H. Masruhan Ms |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | SELA |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh para Pembanding dapat diterima ;- Sebelum menjatuhkan putusan akhir ;1. Memerintahkan kepada Pengadilan Agama Kudus untuk membuka kembali persidangan dalam perkara yang dimohonkan banding ini. Untuk memenuhi apa yang dimaksudkan dalam putusan Sela ini ;2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tinggi Agama Semarang untuk mengirimkan berkas perkara ini beserta turunan Putusan Sela kepada Pengadilan Agama Kudus, dengan perintah agar setelah selesai melaksanakan pemeriksaan tambahan dimaksud diatas, segera mengirimkan kembali berkas perkara tersebut beserta Berita Acara Sidang Pemeriksaan tambahan berikut softcopynya kepada Pengadilan Tinggi Agama Semarang secepatnya ;3. Menangguhkan biaya yang timbul dalam perkara ini sampai pada putusan akhir ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2019/PTA.Smg_SELA.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2019/PTA.Smg_SELA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/Pdt.G/2019/PTA.Smg_SELA
Pertama : 0124/Pdt.G/2018/PA.Kds
Statistik5826