- Menyatakan Terdakwa Sumanto Abadi Alias Manto tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Sumanto Abadi Alias Manto tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu) buah kotak kaleng bekas rokok merek Gudang Garam Merah;
- 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram Netto;
- 1 (satu) buah mancis;
- 1 (satu) buah pipet bentuk sekop;
- 2 (dua) buah plastik klip bekas pakai;
- 1 (satu) buah pecahan kaca pirex bekas pakai;
- 1 (satu) unit sepeda motor Supra 125 warna hitam tanpa nomor polisi dalam keadaan body tidak lengkap;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 821/Pid.Sus/2019/PN Rap |
|
Nomor | 821/Pid.Sus/2019/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T. Almadyan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rachmad Firmansyah Br Hakim Anggota Marjuanda Sinambela |
Panitera | Panitera Pengganti: Prawira Lalahi.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 821/Pid.Sus/2019/PN Rap
Statistik224