- Menyatakan Terdakwa M. Rafsanjani Alias Si Ni Bin Nasruddin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???pencurian dalam keadaan memberatkan??? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) gulungan kabel yang berisi kuningan warna hitam dengan ukuran 4 mili,
- 1 (satu) gulungan kabel yang berisi kuningan warna merah dengan ukuran 2,5 mili,
- 1 (satu) gulungan kabel yang berisi kuningan dengan warna merah dan warna biru dengan ukuran 1,5 mili,
- 1 (satu) gulungan kabel yang berisi kuningan warna biru dengan ukuran 4 mili,
- 1 (satu) gulungan kabel yang berisi kuningan warna Biru dengan ukuran 2,5 mili,
- 1 (satu) gulungan kabel yang berisi kuningan warna hitam dengan ukuran 6 mili,
- 1 (satu) gulungan kabel yang berisi kuningan warna hitam dengan ukuran 2,5 mili,
- 1 (satu) gulungan kabel yang berisi kuningan dengan warna kuning dan merah dengan ukuran 4 mili,
- 2 (dua) meter kabel yang berisi kuningan warna kuning dengan ukuran 6 mili,
- 1 (satu) rangkaian kabel estalasi panel listrik warna hitam,
- 1 (satu) gulungan kabel internet yang berisi kuningan warna Abu-abu,
- 1 (satu) Buah Boks tempat penyimpanan Kabel warna Hitam
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda NF 125 SD dengan No.Pol.: BL 5800 LS, No.Ka : MH1JB51157K943643, No. Sin.: JB51E1930583, Tahun 2007, Warna HItam,No. BPKB : 3503132 ??? A, an. Rita Nurila beserta kunci kontaknya.
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam yang berisikan rekaman video;
- 1 (satu) unit Harddisk merek SAMSUNG warna merah yang berisikan soft copy rekaman dari DVR CCTV;
- 5 (lima) keping DVD yang berisikan soft copy rekaman CCTV dari Harddisk merek SAMSUNG warna merah yang berisikan soft copy rekaman dari DVR CCTV;
Putusan PN JANTHO Nomor 439/Pid.B/2018/PN Jth |
|
Nomor | 439/Pid.B/2018/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal Mahdi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mustabsyirahbr Hakim Anggota Saptika Handhini |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi Zumairi Bin Zakaria. Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi Afdhalul Muna Alias Pak Cek Bin Ridwan. Dikembalikan kepada saksi Ahmad Syairazi Bin Zakaria; Dikembalikan kepada saksi Zumairi Bin Zakaria; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 439/Pid.B/2018/PN Jth
Statistik580