Putusan PTA SURABAYA Nomor 29/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muzni Ilyas |
Hakim Anggota | H. Asrofin Sahlan, H. Solihun |
Panitera | Eva Ervina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima untuk diperiksa pada tingkat banding; - Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 3023/Pdt.G/2019/PA.Jr Tanggal 4 November 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 6 Rabiulawal 1441 Hijriyah, dengan perbaikan redaksi amar sebagai berikut :DALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menetapkan bahwa sebidang tanah seluas 197 M2, beserta bangunan yang berdiri diatasnya terletak di Jl. Rotawu Gg. I No. 7 RT. 04 RW. 08 Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Tanah Pak Nanang Sebelah Selatan : Tanah Pak Sandi Sebelah Timur : Tanah Kosong Sebelah Barat : Jalan Gang Rotawu I adalah merupakan harta bersama Penggugat Konpensi dan Tergugat Konpensi;3. Menghukum Tergugat Konpensi untuk membagi harta bersama tersebut menjadi dua bagian yang sama dan selanjutnya menyerahkan seperdua bagian kepada Penggugat Konpensi, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harta tersebut dijual dan hasilnya dibagi dua untuk Penggugat Konpensi dan Tergugat Rekonpensi masing-masing mendapat separuh bagian; DALAM REKONPENSI- Menyatakan gugatan Rekonpensi Penggugat tidak dapat diterima; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding sebesar Rp 2.241.000,- (dua juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 29/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 3023/Pdt.G/2019/PA.Jr
Statistik3917